Kudus, ANTARA JATENG - Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan peremajaan alat pengujian kendaraan berkala (KIR) karena usianya yang sudah tua, kata Kepala Dishub Kudus Didik Sugiharto.

"Jika ada peremajaan alat KIR, tentunya hasil pengujiannya juga lebih akurat," ujar Didik saat menerima Anggota Komisi C DPRD Kudus di Kudus, Selasa.

Ia mengatakan anggaran peremajaan alat uji KIR sudah diusulkan lewat APBD 2018.

Peralatan uji KIR yang ada saat ini, katanya, usianya mencapai 15 tahunan sehingga sudah saatnya diremajakan.

Idealnya, lanjut Didik, rangkaian peralatan uji kendaraan berkala itu diganti seluruhnya.

Akan tetapi, lanjut dia, karena membutuhkan anggaran cukup besar, penggantiannya dilakukan berdasarkan skala prioritas.

Pasalnya, lanjut dia, jika diganti total membutuhkan anggaran hingga Rp1 miliar.

Ia mengatakan pembelian peralatan tersebut bisa melalui e-catalog.

Menurut dia, bagian yang sudah mendesak diganti antara lain, alat untuk menguji rem kendaraan, speedometer dan alat timbang berat sumbu (axle load meter).

Sementara jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR setiap harinya berkisar 50-60 unit kendaraan.

Khusus pada hari Senin dan Jumat, katanya, jumlahnya bisa melonjak hingga 100 unit kendaraan.

"Penerimaan dari Retribusi uji KIR tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp835 juta," ujarnya.

Dengan adanya peremajaan alat, diharapkan hasil pengujian KIR bisa lebih optimal dan akurat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus Ali Mukhlisin mengatakan pengujian kendaraan secara berkala wajib dilakukan pemilik kendaraan demi keselamatan di jalan raya.

Ia mengatakan sidak pada Selasa ini dilakukan untuk melihat kondisi alat uji KIR yang dimiliki Dishub Kudus.

"Jika memang kondisinya sudah tua dan rawan rusak, tentunya bisa menjadi skala prioritas untuk diganti," ujarnya.

Atas usulan Dishub Kudus, katanya, Komisi C DPRD Kudus akan mempertimbangkan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024