Semarang, 10/8 (Antara) - Polda Jawa Tengah mencatat 678 kasus penyalahgunaan narkotika di berbagai wilayah di provinsi ini selama periode Januari hingga Juli 2017 berhasil diungkap.

"Pengungkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah beserta seluruh jajaran polres," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Kamis.

Dari jumlah pengungkapan sebanyak itu, lanjut dia, 870 tersangka telah diproses secara hukum.

Adapun barang bukti yang diamankan dari berbagai kasus tersebut terdiri dari lebih dari 3 Kg Sabu-sabu, 1.155 gram ganja, 786,5 butir ekstasi, serta sekitar 147 gram tembakau gorilla.

Adapun jika didasarkan atas wilayah pengungkapan, Kota Semarang dan Solo masih mendominasi upaya hukum atas penyalahgunaan narkotika itu.

Sementara itu, pada periode yang sama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika di provinsi tersebut.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah AKBP Suprinarto mengatakan dari pengungkapan kasus sebanyak itu telah diamankan pula 22 tersangka.

Bersama dengan pengungkapan-pengungkapan itu, diamankan pula barang bukti jenis Sabu-sabu dengan total berat 2,2 Kg serta ratusan pil ekstasi.

Ia menambahkan peredaran narkotika saat ini tidak hanya merambah pada kota-kota besar namun juga telah masuk ke daerah-daerah pinggiran.



Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024