Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memeriksa auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Selain memeriksa Suaedi, KPK juga akan memeriksa Deniarto Suhartono dari pihak swasta dan Apandi dari pihak keamanan juga untuk tersangka Setya Novanto.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (1/8) memeriksa Dedi Prijono, kakak dari Andi Narogong untuk tersangka Setya Novanto.

"Kami mengklarifikasi lebih lanjut terkait indikasi peran yang bersangkutan dalam proses pengadaan proyek KTP-e, yaitu terkait pertemuan-pertemuan dan pembicaraan-pembicaraan yang terjadi di Fatmawati atau yang kami sebut kalau di tuntutan atau dakwaan dengan tim Fatmawati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/8).

Febri menyatakan bahwa di Ruko Fatmawati itu diduga terjadi pembicaraan atau pun proses pengaturan pengadaan KTP-e.

Ruko Fatmawati merupakan tempat Andi Narogong mengatur para pengusaha untuk mengerjakan proyek KTP elektronik untuk mengatur pelelangan sehingga konsorsium yang mereka inginkan dapat menang lelang.

Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024