Teguh Yuwono: Partai Harus Berkoalisi pada Pilpres 2019
Jumat, 21 Juli 2017 21:25 WIB
Ketua Program Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro Semarang Dr.Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. (Foto: ANTARAJATENG.COM/dok. pribadi)
Semarang, ANTARA JATENG - Ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen dari total kursi DPR RI mengharuskan partai politik berkoalisi pada Pemilihan Presiden RI 2019, kata akademisi Teguh Yuwono.
Begitu pula, jumlah suara masing-masing peserta Pemilu 2014, tidak ada satu pun di antara parpol yang meraih 25 persen dari total suara secara nasional sehingga mereka harus berkoalisi, kata Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Dr.Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. kepada Antara di Semarang, Jumat malam.
Teguh Yuwono mengemukakan hal itu ketika merespons keputusan Rapat Paripurna DPR RI, Jumat dini hari, yang menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang yang antara lain berisi persyaratan parpol untuk mengusung pasangan calon peserta pada Pemilu Presiden RI 2019.
Berdasarkan hasil Pemilu DPR RI 2014, tidak ada satu pun parpol yang meraih 112 kursi (20 persen dari 560 kursi) DPR RI. PDI Perjuangan, misalnya, meraih 109 kursi dari 23.681.471 (18,95 persen) suara, kemudian Partai Golkar 91 kursi dari 18.432.312 (14,75 persen) suara.
Berikutnya, Partai Gerindra 73 kursi 14.760.371 (11,81 persen) suara; Partai Demokrat 61 kursi 12.728.913 (10,19 persen) suara; Partai Amanat Nasional 49 kursi dari 9.481.621 (7,59 persen) suara; Partai Kebangkitan Bangsa 47 kursi dari 11.298.957 (9,04%)suara.
Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera 40 kursi dari 8.480.204 (6,79 persen) suara; Partai Persatuan Pembangunan 39 kursi dari 8.157.488 (6,53 persen) suara; NasDem 35 kursi dari 8.402.812 (6,72 persen) suara; dan Hanura 16 kursi dari 6.579.498 (5,26 persen) suara.
Dengan demikian, lanjut Teguh Yuwono, mereka harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pilpres mendatang.
Begitu pula, jumlah suara masing-masing peserta Pemilu 2014, tidak ada satu pun di antara parpol yang meraih 25 persen dari total suara secara nasional sehingga mereka harus berkoalisi, kata Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Dr.Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. kepada Antara di Semarang, Jumat malam.
Teguh Yuwono mengemukakan hal itu ketika merespons keputusan Rapat Paripurna DPR RI, Jumat dini hari, yang menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang yang antara lain berisi persyaratan parpol untuk mengusung pasangan calon peserta pada Pemilu Presiden RI 2019.
Berdasarkan hasil Pemilu DPR RI 2014, tidak ada satu pun parpol yang meraih 112 kursi (20 persen dari 560 kursi) DPR RI. PDI Perjuangan, misalnya, meraih 109 kursi dari 23.681.471 (18,95 persen) suara, kemudian Partai Golkar 91 kursi dari 18.432.312 (14,75 persen) suara.
Berikutnya, Partai Gerindra 73 kursi 14.760.371 (11,81 persen) suara; Partai Demokrat 61 kursi 12.728.913 (10,19 persen) suara; Partai Amanat Nasional 49 kursi dari 9.481.621 (7,59 persen) suara; Partai Kebangkitan Bangsa 47 kursi dari 11.298.957 (9,04%)suara.
Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera 40 kursi dari 8.480.204 (6,79 persen) suara; Partai Persatuan Pembangunan 39 kursi dari 8.157.488 (6,53 persen) suara; NasDem 35 kursi dari 8.402.812 (6,72 persen) suara; dan Hanura 16 kursi dari 6.579.498 (5,26 persen) suara.
Dengan demikian, lanjut Teguh Yuwono, mereka harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pilpres mendatang.
Pewarta : Kliwon
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Teguh Yuwono: UUD tak mengatur detail soal tanggal pelaksanaan pemilu
23 September 2021 13:17 WIB, 2021
Pertamina Cilacap dan PWI Banyumas salurkan bantuan sembako untuk panti asuhan
04 May 2021 15:51 WIB, 2021
Polri sebut pelaku bom Makassar pasangan suami istri baru menikah 6 bulan
29 March 2021 13:18 WIB, 2021
Argo Yuwono: Tersangka aktivis KAMI belum bisa dijenguk karena masih diperiksa
15 October 2020 18:08 WIB, 2020
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Wagub Jateng: Pimpinan daerah terapkan pakta integritas pelayanan masyarakat
21 January 2026 19:10 WIB