Pati, ANTARA JATENG - Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Jawa Tengah, sepanjang Januari-Juni 2017 mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya karena pelanggaran keimigrasian.

"Belasan WNA yang terjaring operasi tersebut, terjaring operasi petugas di beberapa daerah, seperti Jepara dan Rembang," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Pati Sigit Wahjunarto di Pati, Jumat.

Ia mengatakan belasan warga negara asing yang dikenakan sanksi administrasi keimigrasian tersebut ada yang berasal dari Tiongkok, Malaysia, dan Arab Saudi.

Jumlah terbanyak, lanjut dia, merupakan warga negara Tiongkok karena mencapai 14 orang, selebihnya merupakan warga Malaysia dan Arab Saudi.

Belasan WNA yang dideportasi tersebut, kata dia, hanya mengantongi visa kunjungan, namun dalam praktiknya justru berbeda.

Bahkan, lanjut dia, ada yang terjaring operasi justru membuka toko, sehingga menyalahgunakan visa kunjungannya.

Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas II Pati bertindak tegas dengan mendeportasinya ke negara asal.

"Dengan adanya tindakan tegas tersebut, diharapkan menjadi efek jera terhadap WNA yang tidak tertib administrasi," ujarnya.

Ia berharap, ada kesadaran dari perusahaan yang mempekerjakan WNA untuk melaporkan ke instansi terkait.

Tindakan deportasi terhadap WNA tersebut, sesuai Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Sesuai UU itu, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya namun masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 hari batas izin tinggal, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan tersebut.

"WNA yang dikenai biaya beban tercatat ada enam orang," ujarnya.

Keenam warga negara asing tersebut, kata dia, ada yang berasal dari Mesir, Prancis, dan Mauritius.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024