Semarangn ANTARA JATENG - Universitas Negeri Semarang memastikan pelaku perjokian tes penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Islam Sultan Agung Semarang adalah mahasiswanya.

"Beberapa informasi mengarah ke situ. Nama dan identitasnya sesuai dengan profil salah satu mahasiswa Unnes," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hubungan Masyarakat Unnes Hendi Pratama di Semarang, Kamis.

Sebagaimana diwartakan, Setu Abdul Hadi (24), seorang pelaku perjokian yang mengaku masih tercatat sebagai mahasiswa Unnes tertangkap saat tes masuk FKG Unissula Semarang, Rabu (12/7).

Pelaku yang merupakan warga Kendal Serut, Kabupaten Tegal itu mengaku masih tercatat sebagai mahasiswa semester delapan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Unnes.

Setu mengakui perannya sebagai joki itu karena mendapatkan pesan singkat dari seseorang bernama Ririn yang menjanjikan Rp20 juta jika lolos ujian masuk kedokteran gigi.

Pelaku mendapat kartu tes dan kartu pelajar atas nama Satrio Purnomo Prabowo (17) warga jalan Tanah Merdeka, Jakarta Timur, dan menggantikannya mengikuti ujian masuk.

Sampai saat ini, pelaku perjokian itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Genuk Semarang setelah diamankan pengawasan ujian yang curiga gerak-geriknya dan diserahkan ke kepolisian.

Hendi menyebutkan pihaknya sudah memastikan informasi itu sesuai dengan salah satu mahasiswa Unnes dan sekarang tinggal menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Yang jelas, kata dia, Unnes tidak akan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap praktik perjokian yang melibatkan oknum mahasiswanya.

"Tinggal menunggu proses selanjutnya. Apabila sudah terbukti bersalah maka Dewan Etika Unnes akan mengadakan sidang untuk menentukan sanksi terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman menegaskan akan menindak tegas mahasiswanya jika terbukti terlibat atau melakukan perjokian, bahkan bisa dilakukan DO (drop out).

Apalagi, kata Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni (PBS) Unnes itu, tindak pidana yang berkaitan dengan perguruan tinggi lain tentunya menjadi kewenangan kepolisian untuk menindak.

Fathur menegaskan sanksi yang diberikan bergantung pelanggaran yang dilakukan, tetapi yang paling berat adalah DO, yakni diputus dari status kemahasiswaannya, seperti kasus pidana.

Pewarta : Zuhdiar L
Editor :
Copyright © ANTARA 2024