Semarang, ANTARA JATENG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyatakan masyarakat jangan mengkhawatirkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

"Saat ini kan sebagian masyarakat masih khawatir seolah-olah tabungannya mau dipajakin, padahal tidak demikian," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan di Semarang, Selasa.

Ia mengatakan dengan adanya perppu 1 tahun 2017 ini bukan berarti data rekening langsung dikenai pajak, tetapi akan dilihat dulu uang yang ada di rekening ini diperoleh dari mana.

"Apakah dari penghasilan, atau dia bisnis atau jual aset, harus dilihat dulu, karena belum tentu semuanya dari penghasilan," katanya.

Ia mengatakan bisa jadi dari penghasilan tetapi sudah dipotong pajak. Misalnya wajib pajak memiliki gaji Rp100 juta dan sudah dipotong pajak 21 persen atau 15 persen, sisanya ditabung.

"Kalau yang demikian ini tidak akan kami kenakan pajak lagi karena sudah pernah dipotong pajaknya," katanya.

Sebelumnya, dengan terbitnya perppu 1 tahun 2017, DJP dapat mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Akses tersebut meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ia mengatakan masyarakat khususnya wajib pajak tidak perlu merasa cemas atau khawatir sehubungan dengan terbitnya perppu 1 tahun 2017.

"Pada dasarnya tidak ada tambahan kewajiban bagi WP dengan terbitnya perppu 1 tahun 2017," katanya.

Sementara itu, ia mengatakan perppu ini penting untuk mengetahui dana WP yang ada di luar negeri dan belum dideklarasikan.

Irawan mengatakan hasil dari amnesti pajak secara nasional, untuk dana repatriasi sebesar Rp141 triliun, sedangkan dana yang dideklarasikan namun tidak direpatriasi sebesar Rp1.000 triliun.

"Dengan adanya perppu ini kami bisa memperoleh data mengenai dana WP yang ada di luar negeri namun tidak dideklarasikan. Misalnya saja ternyata WP punya rekening di Swiss, ini tidak langsung dipajakin tetapi akan kami teliti terlebih dahulu," katanya.

Pewarta : Aris Wasita Widiastuti
Editor :
Copyright © ANTARA 2024