Magelang, ANTARA JATENG -  Pemerintah Kota Magelang memastikan pelayanan publik di sejumlah organisasi perangkat daerah setempat berjalan dengan normal setelah para aparatur sipil negara libur bersama Lebaran 2017.

"Sidak (Inspeksi Mendadak, red.) ini ditujukan ke beberapa OPD yang langsung berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan normal dan lancar setelah libur Lebaran," kata Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Sugiharto di sela inspeksi ke sejumlah OPD pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2017 di Magelang, Senin.

Sejumlah OPD yang menjadi sasaran inspeksi Sekda Sugiharto, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Magelang Utara, Kelurahan Tidar Selatan, dan Kecamataan Magelang Selatan. Sejumlah pejabat terkait ikut dalam inspeksi tersebut.

Ia menjelaskan tentang tujuan inspeksi tersebut yang untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai di kantor masing-masing dan aktivitas mereka dalam bidang tugas masing-masing.

Pengawasan terhadap disiplin kerja mereka, ujarnya, sebagai langkah penting supaya masyarakat mendapatkan pelayanan pemerintahan secara prima.

"Jangan sampai masyarakat menunggu lama untuk dilayani hanya karena alasan habis libur Lebaran," ucapnya.

Ia menyebutkan salah satu indikator pelayanan yang baik dan diakui masyarakat ketika banyak warga datang ke Kota Magelang untuk mendapatkan pelayanan yang memuaskan.

Citra pelayanan prima di Kota Magelang, ujarnya, harus terus menerus ditingkatkan.

"Harus ditingkatkan kualitasnya, sarana dan prasarana harus dipelihara dengan baik demi kenyamanan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Apalagi sekarang masyarakat semakin cerdas dan kritis terhadap kinerja pemerintahan," katanya.

Ia mengatakan tingkat kesejahteraan pegawai yang lebih baik harus diimbangi dengan kinerja yang baik.

Semua para pegawai di berbagai OPD Pemkot Magelang yang menjadi sasaran inspeksi, hadir pada hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran.

"Kesadaran pegawai akan tugas dan tanggung jawabnya semakin tinggi," ujarnya.

Apabila ditemukan pegawai yang mangkir kerja, ujarnya, akan diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. (hms).


Pewarta : Ristanto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024