Semarang, ANTARA JATENG - Praktisi hukum Th.Yosep Parera menilai pejabat pemerintahan yang membantu membuatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) "abal-abal" yang digunakan sebagai syarat dalam penerimaan peserta didik baru bisa ikut dipidana.

"Orang meminta dibuatkan dan pejabat yang membantu membuatkan, padahal tahu kalau kondisi yang sebenarnya mampu, bisa ikut dipidana," kata Yosep di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Menurut dia, orang yang memalsukan surat keterangan miskin untuk kepentingan tertentu bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Adapun untuk pejabat pemerintahan yang ikut membuatkan surat keterangan palsu itu bisa dijerat dengan pasal yang sama yang di-juncto-kan dengan Pasal 55 KUHP tentang keturutsertaannya membantu tindak pidana.

Meski demikian, lanjut dia, tindak pemalsuan dokumen merupakan delik aduan.

"Oleh karena itu harus ada pihak dirugikan yang melaporkan hal itu ke polisi untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang ini.

Atas adanya laporan tentang maraknya penggunaan SKTM "abal-abal" untuk mendaftar sekolah, ia mengimbau penyelanggara penerimaan siswa untuk mengecek langsung ke lapangan.

Jika memang ditemukan ketidaksesuaian, menurut dia, harus dilakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah mendapati 168 SKTM yang diduga dimanipulasi untuk kepentingan pendaftaran siswa baru SMA/ SMK.

Padahal, SKTM tersebut diperuntukkan bagi pemenuhan kuota 20 persen siswa miskin di tiap sekolah.

Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024