Semarang, ANTARA JATENG - Setidaknya 168 surat keterangan tidak mampu (SKTM) manipulatif atau tidak sesuai peruntukan ditemukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Jawa Tengah "Online" tahap pertama.
"Dari hasil verifikasi SKTM yang dilakukan sekolah, ada 90 SKTM di SMA dan 78 SKTM di SMK yang tidak sesuai peruntukan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Gatot Bambang Hastowo di Semarang, Selasa.
Yang dimaksud tidak sesuai peruntukan adalah SKTM tersebut dilampirkan oleh siswa dari keluarga mampu, padahal SKTM untuk memfasilitasi siswa miskin untuk memenuhi kuota 20 persen dari total kuota setiap sekolah.
Bagi calon siswa yang melampirkan SKTM tidak sesuai peruntukan itu, kata dia, konsekuensinya tidak diterima dalam pengumuman hasil PPDB SMA dan SMK Jateng tahap pertama yang dilakukan Selasa, pukul 10.00 WIB.
"Ya, sesuai konsekuensinya (SKTM tidak sesuai peruntukan, red.), hari ini tidak diumumkan (tidak lolos, red.). Namun, mereka tetap boleh mendaftarkan lagi di PPDB tahap kedua yang dibuka pada 19-20 Juni 2017," katanya.
Jadi, kata dia, sebenarnya tidak ada SKTM palsu karena yang dilampirkan oleh siswa tersebut dalam PPDB SMA dan SMK negeri adalah dokumen asli, tetapi tidak sesuai peruntukan karena mereka tidak termasuk warga miskin.
Mengenai sanksi yang diberikan kepada pendaftar yang memanipulasi data miskin lewat SKTM itu, Gatot enggan berkomentar lebih lanjut karena tidak menjadi ranah Disdikbud, melainkan sudah masuk ranah hukum.
"Begini, kalau soal sanksi, saya tidak berurusan dengan itu. Ranah kami kan pendaftaran, mereka melampirkan SKTM untuk daftar. Tetapi, setelah kami cek ternyata salah, tidak sesuai peruntukan, ya, kami kembalikan," katanya.
Yang jelas, kata dia, mereka yang tidak lolos pada PPDB SMA dan SMK tahap pertama tetap diberikan kesempatan mendaftar tahap kedua, termasuk mereka yang melampirkan SKTM yang tidak sesuai dengan peruntukan.
"Kan sudah jelas, SKTM itu surat keterangan tidak mampu, kok mereka mampu? Ini kan masalah kejujuran. Perkara orang yang memberi keterangan itu (SKTM tidak sesuai peruntukan, red.), saya tidak mengurusi. Itu urusan hukum," katanya.
Akan tetapi, kata Gatot, pada PPDB SMA dan SMK tahap kedua ada penegasan yang harus dipertanggungjawabkan pendaftar, yakni data yang ditulis, diisi, dan disampaikan benar-benar sesuai dengan realitas.
Dibolehkannya penggunaan SKTM dalam PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng tahap pertama sempat dikeluhkan banyak orang tua siswa karena khawatir dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dengan mengaku siswa miskin.
Sebab, pendaftar yang termasuk siswa miskin yang ditunjukkan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau SKTM mendapatkan tambahan tiga poin untuk menambah NEM (nilai UN) yang digunakan untuk modal bersaing dengan pendaftar lain.
"Dari hasil verifikasi SKTM yang dilakukan sekolah, ada 90 SKTM di SMA dan 78 SKTM di SMK yang tidak sesuai peruntukan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Gatot Bambang Hastowo di Semarang, Selasa.
Yang dimaksud tidak sesuai peruntukan adalah SKTM tersebut dilampirkan oleh siswa dari keluarga mampu, padahal SKTM untuk memfasilitasi siswa miskin untuk memenuhi kuota 20 persen dari total kuota setiap sekolah.
Bagi calon siswa yang melampirkan SKTM tidak sesuai peruntukan itu, kata dia, konsekuensinya tidak diterima dalam pengumuman hasil PPDB SMA dan SMK Jateng tahap pertama yang dilakukan Selasa, pukul 10.00 WIB.
"Ya, sesuai konsekuensinya (SKTM tidak sesuai peruntukan, red.), hari ini tidak diumumkan (tidak lolos, red.). Namun, mereka tetap boleh mendaftarkan lagi di PPDB tahap kedua yang dibuka pada 19-20 Juni 2017," katanya.
Jadi, kata dia, sebenarnya tidak ada SKTM palsu karena yang dilampirkan oleh siswa tersebut dalam PPDB SMA dan SMK negeri adalah dokumen asli, tetapi tidak sesuai peruntukan karena mereka tidak termasuk warga miskin.
Mengenai sanksi yang diberikan kepada pendaftar yang memanipulasi data miskin lewat SKTM itu, Gatot enggan berkomentar lebih lanjut karena tidak menjadi ranah Disdikbud, melainkan sudah masuk ranah hukum.
"Begini, kalau soal sanksi, saya tidak berurusan dengan itu. Ranah kami kan pendaftaran, mereka melampirkan SKTM untuk daftar. Tetapi, setelah kami cek ternyata salah, tidak sesuai peruntukan, ya, kami kembalikan," katanya.
Yang jelas, kata dia, mereka yang tidak lolos pada PPDB SMA dan SMK tahap pertama tetap diberikan kesempatan mendaftar tahap kedua, termasuk mereka yang melampirkan SKTM yang tidak sesuai dengan peruntukan.
"Kan sudah jelas, SKTM itu surat keterangan tidak mampu, kok mereka mampu? Ini kan masalah kejujuran. Perkara orang yang memberi keterangan itu (SKTM tidak sesuai peruntukan, red.), saya tidak mengurusi. Itu urusan hukum," katanya.
Akan tetapi, kata Gatot, pada PPDB SMA dan SMK tahap kedua ada penegasan yang harus dipertanggungjawabkan pendaftar, yakni data yang ditulis, diisi, dan disampaikan benar-benar sesuai dengan realitas.
Dibolehkannya penggunaan SKTM dalam PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng tahap pertama sempat dikeluhkan banyak orang tua siswa karena khawatir dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dengan mengaku siswa miskin.
Sebab, pendaftar yang termasuk siswa miskin yang ditunjukkan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau SKTM mendapatkan tambahan tiga poin untuk menambah NEM (nilai UN) yang digunakan untuk modal bersaing dengan pendaftar lain.