Semarang, ANTARA JATENG - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Klaten Wahyu Prasetyo diketahui ikut menjadi perantara suap terkait jabatan yang melibatkan Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini.

Hal tersebut terungkap ketika Wahyu Prasetyo dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Wahyu mengaku mengusulkan delapan orang bawahannya untuk mengisi jabatan dalam perombakan organisasi perangkat daerah pada Desember 2016.

"Ada delapan yang diusulkan dan oleh bupati ditanyakan bagaimana uang syukurannya," katanya.

Ia menjelaskan terdakwa memberikan arahan tentang uang syukuran yang harus diberikan mengingat Dinas Pertanian merupakan "lahan" basah yang banyak peminatnya.

Menurut dia, besaran uang yang harus diberikan tersebut bervariasi, tergantung jabatan yang akan diduduki.

Wahyu mengungkapkan total uang yang diserahkan kepada bupati dari 8 orang tersebut mencapai Rp260 juta.

"Total Rp260 juta, saya serahkan dalam dua tahap," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono tersebut.

Uang syukuran itu, lanjut dia, diterima langsung oleh terdakwa dan disaksikan oleh Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Kabupaten Klaten Slamet.

"Delapan orang yang diusulkan tersebut seluruhnya menempati posisi yang sudah ditentukan," katanya.

Dalam sidang kali ini, pengadilan memeriksa 15 orang sebagai saksi.

Sebagian dari para saksi tersebut merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Selain itu, diperiksa juga keponakan Sri Hartini bernama Arif Jodi Purnomo yang diketahui mengetahui perkara tersebut.

Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024