Semarang, ANTARA JATENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta pemerintah kota setempat menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.

"Pembayaran THR kan setiap tahun. Artinya, THR merupakan persoalan rutin yang sudah disiapkan antisipasinya, misalnya ada yang tidak membayar," kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi di Semarang, Minggu.

Hal itu diungkapkan politikus PDI Perjuangan itu buka bersama dan silaturahmi, sekaligus pembagian 300 paket sembako kepada anak yatim piatu dan duafa, yang menjadi rangkaian pembagian 1.000 paket sembako.

Menurut dia, pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang sudah menginformasikan bahwa perusahaan harus sudah membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat H-10 Lebaran.

"Tentunya, perusahaan harus menaati aturan yang sudah disepakati untuk menyelesaikan pembayaran THR yang menjadi hak karyawan. Kalau ada yang melanggar, ya, harus ditindak tegas," tegas Supriyadi.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan Pemerintah Kota Semarang selama ini mengacu pada aturan dari pusat mengenai kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya.

Secara prinsip, kata Hendi, sapaan akrab orang nomor satu di Kota Semarang itu, Pemkot Semarang selalu memberikan edaran mengenai pembayaran THR setiap tahun dengan mengacu aturan dari pusat.

"Tahun lalu kan juga sama karena ini (pembayaran THR, red.) setiap tahun. Tahun lalu, semuanya menaati. Alhamdulillah tidak ada laporan (tidak membayar, red.). Artinya, oke semua," katanya.

Akan tetapi, diakuinya, pada tahun lalu ada dua perusahaan yang sempat menangguhkan pembayaran THR kepada karyawannya, tetapi kemudian Pemkot Semarang membantu melakukan mediasi.

Meski demikian, Pemkot Semarang tidak sampai menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan itu karena mereka dalam kondisi hampir pailit, dan akhirnya tetap memenuhi kewajiban membayarkan THR.

"Kami membantu memediasi. Alhamdulillah, bisa terbayarkan meski baru bisa setelah Lebaran. Ya, setiap laporan dari tenaga kerja yang tidak terpenuhi haknya pasti ditindaklanjuti," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor :
Copyright © ANTARA 2024