Kudus, ANTARA JATENG - Sebanyak 4.825 calon penerima manfaat program beras untuk keluarga prasejahtera di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

"Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi terhadap 35.166 keluarga penerima manfaat program rastra di Kabupaten Kudus," kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono di Kudus, Jumat.

Verifikasi terhadap keluarga penerima manfaat tersebut, lanjut dia, melibatkan pemerintahan desa, karena mereka lebih mengenal tingkat kesejahteraan warganya.

Ia mengatakan ribuan keluarga penerima manfaat yang dinilai tidak memenuhi syarat tersebut, karena alasan calon penerima manfaat saat ini telah meninggal dunia, kemudian ada yang pindah domisili serta perubahan status kesejahteraannya.

Program rastra tersebut, kata dia, memang ditujukan untuk warga miskin, sehingga warga yang saat ini tingkat kesejahterannya meningkat tentu harus wawas diri karena masih dimungkinkan ada orang yang benar-benar tidak mampu belum tercatat sebagai penerima rastra.

Adapun pengganti penerima manfaat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima rastra, katanya, ditentukan oleh pemerintah desa setempat dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

"Penggantinya harus ada skala prioritas, dengan mengutamakan warga yang benar-benar kurang mampu," ujarnya.

Dari sembilan kecamatan, tercatat keluarga penerima manfaat terbanyak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima program rastra dari Kecamatan Jekulo sebanyak 833 keluarga penerima manfaat (KPM).

Berikutnya dari Kecamatan Undaan terdapat 796 KPM, Kecamatan Kaliwungu terdapat 781 KPM, Kecamatan Mejobo sebanyak 586 KPM, Kecamatan Jati sebanyak 562 KPM, Kecamatan Dawe sebanyak 504 KPM, Kecamatan Gebog sebanyak 308 KPM, Kecamatan Bae sebanyak 282 KPM, dan Kecamatan Kota sebanyak 173 KPM.

Jumlah penerima rastra di Kabupaten Kudus tahun ini mengalami pengurangan sebanyak 1.166 penerima dari sebelumnya tercatat ada 36.332 penerima menjadi 35.166 penerima.

Dari alokasi sebanyak 35.166 penerima, meliputi Kecamatan Kecamatan Bae sebanyak 2.015 penerima, Kecamatan Dawe sebanyak 7.185 penerima, Kecamatan gebog sebanyak 4.687 penerima, Kecamatan Kota sebanyak 1.881 penerima, Kecamatan Mejobo sebanyak 3.331 penerima, Kecamatan Undaan sebanyak 4.011 penerima, Kecamatan Jati sebanyak 3.464 penerima, Kecamatan Jekulo sebanyak 4.773 penerima, dan Kecamatan Kaliwungu sebanyak 3.819 penerima.

Sementara jatah beras yang diterima setiap KPM sebanyak 15 kilogram dengan harga tebusan sebesar Rp1.600/kg, sehingga total alokasi beras selama setahun untuk Kabupaten Kudus sebanyak 6,33 juta kilogram. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024