Semarang, ANTARA JATENG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 yang berisi tentang pedoman beraktivitas melalui media sosial.

"Fatwa MUI tentang penggunaan medsos itu sudah cukup kuat atau bisa menegakkan peraturan penggunaan medsos. Selain mendorong Polri agar tidak ragu melakukan tindakan dengan menggunakan UU ITE dan masyarakat juga jangan ragu untuk memberikan dukungan," kata Ganjar di Semarang, Rabu.

Ganjar menyebutkan ada banyak persoalan yang tengah dihadapi bangsa Indonesia, termasuk persoalan mengenai penggunaan media sosial berisi ujaran-ujaran kebencian, fitnah, serta hal-hal lain yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Ganjar, peran ulama dalam menjaga persatuan dan kesatuan sudah bagus, apalagi saat ini MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang aktivitas melalui media sosial.

"Ini sebenarnya sudah cukup karena kalau kita menunggu peraturan yang sempurna ya tidak akan datang-datang," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Dengan adanya fatwa MUI tersebut, kata Ganjar, bisa mencegah terjadinya ujaran kebencian dan penyebaran fitnah melalui media sosial oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Selain itu, UU ITE sudah cukup kuat bagi Polri untuk tidak ragu-ragu dan secara tegas menindak para netizen yang tidak beretika saat berinteraksi melalui media sosial," katanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (5/6).

Peluncuran Fatwa MUI nomor 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial secara resmi dilakukan oleh Ketua Umum MUI KH Maruf Amin dengan memberikannya secara simbolik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Fatwa tersebut diantaranya menyatakan haram bagi setiap Muslim dalam beraktifitas di media sosial melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah) dan penyebaran permusuhan.

MUI dalam fatwa tersebut mengharamkan setiap muslim melakukan perundungan (bullying), ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar-golongan (SARA).

Kemudian, fatwa itu mengharamkan bagi setiap muslim untuk menyebarkan kabar bohong (hoax) dan informasi bohong, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syari dan menyebarkan konten yang benar namun tidak sesuai tempat dan waktu.

Pewarta : Wisnu Adhi N.
Editor :
Copyright © ANTARA 2024