Jakarta, ANTARA JATENG - Polri tidak mempermasalahkan pernyataan
pengacara Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bahwa
pihaknya akan mengadu ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB terkait
pemanggilan pihak kepolisian atas diri kliennya terkait kasus dugaan
konten porno dalam pesan Whatsapp.
"Saya kira kalau mau minta bantuan PBB itu hak mereka," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto,di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan jika hal tersebut benar dilakukan, pihaknya menghargai upaya tersebut. "Kita juga harus menghormati," katanya.
Terkait rencana untuk memasukkan nama Rizieq ke dalam daftar blue notice Interpol, pihaknya menyatakan belum mendapat laporan dari penyidik kasus tersebut.
"Belum dapat laporan penyidik sudah kirim surat ke Interpol Indonesia, apa belum," ujarnya.
Menurutnya penyidik adalah pihak yang memiliki kuasa untuk meminta bantuan kepada Interpol.
"Itu adalah kewenangan penyidik untuk minta bantuan Interpol pusat di Lyon, Prancis, tentunya melalui National Central Bureau di Jakarta, " katanya.
Penerbitan Blue Notice Interpol bisa dilakukan dengan status hukum Rizieq masih sebagai saksi. Sementara jika Rizieq ditetapkan sebagai tersangka maka akan dimasukkan ke daftar red notice sehingga bisa dilakukan penangkapan.
"Kalau belum tersangka bisa aja digunakan blue notice untuk mengetahui posisi dan kegiatannya. Tapi kalau statusnya sudah tersangka dan minta bantuan penangkapan, kami bisa minta bantuan jalur Interpol dengan melalui red notice," katanya.
Untuk itu ia mengimbau Rizieq untuk mau hadir dalam pemeriksaan penyidik karena justru dengan cara tersebut maka saksi dapat melakukan klarifikasi atau membela diri.
"Sebaiknya memang datang, mengklarifikasi bahwa saya tidak melakukan, itu haknya membela diri. Kalau enggak bisa datang ke sini, terus bagaimana," katanya.
Sementara terkait pihak yang menjadi penyebar konten yang mengandung pornografi tersebut, pihaknya berjanji akan mencari pelakunya setelah memeriksa semua pihak yang diperkirakan terlibat.
"Saya kira kalau mau minta bantuan PBB itu hak mereka," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto,di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan jika hal tersebut benar dilakukan, pihaknya menghargai upaya tersebut. "Kita juga harus menghormati," katanya.
Terkait rencana untuk memasukkan nama Rizieq ke dalam daftar blue notice Interpol, pihaknya menyatakan belum mendapat laporan dari penyidik kasus tersebut.
"Belum dapat laporan penyidik sudah kirim surat ke Interpol Indonesia, apa belum," ujarnya.
Menurutnya penyidik adalah pihak yang memiliki kuasa untuk meminta bantuan kepada Interpol.
"Itu adalah kewenangan penyidik untuk minta bantuan Interpol pusat di Lyon, Prancis, tentunya melalui National Central Bureau di Jakarta, " katanya.
Penerbitan Blue Notice Interpol bisa dilakukan dengan status hukum Rizieq masih sebagai saksi. Sementara jika Rizieq ditetapkan sebagai tersangka maka akan dimasukkan ke daftar red notice sehingga bisa dilakukan penangkapan.
"Kalau belum tersangka bisa aja digunakan blue notice untuk mengetahui posisi dan kegiatannya. Tapi kalau statusnya sudah tersangka dan minta bantuan penangkapan, kami bisa minta bantuan jalur Interpol dengan melalui red notice," katanya.
Untuk itu ia mengimbau Rizieq untuk mau hadir dalam pemeriksaan penyidik karena justru dengan cara tersebut maka saksi dapat melakukan klarifikasi atau membela diri.
"Sebaiknya memang datang, mengklarifikasi bahwa saya tidak melakukan, itu haknya membela diri. Kalau enggak bisa datang ke sini, terus bagaimana," katanya.
Sementara terkait pihak yang menjadi penyebar konten yang mengandung pornografi tersebut, pihaknya berjanji akan mencari pelakunya setelah memeriksa semua pihak yang diperkirakan terlibat.