Semarang, ANTARA JATENG - Sekretaris Daerah nonaktif Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Adi Pandoyo segera diadili dalam kasus suap proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga kabupaten setempat.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Kamis, membenarkan berkas perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut telah dilimpahkan.

"Sudah dilimpahkan, selanjutnya menunggu jadwal sidang dan penunjukan majelis hakim yang menyidangkan," katanya.

Bersamaan dengan pelimpahan perkara tersebut, penuntut juga memindahkan tempat penahanan Adi Pandoyo dari Jakarta ke LP Kedungpane Semarang.

Kasus suap yang diungkap KPK tersebut menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Kebumen.

Selain melibatkan Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo, sebagai pihak yang menyuap, perkara tersebut juga melibatkan eksekutif dan legislatif di kabupaten tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo turut menerima suap terkait proyek tersebut.

Selain itu, anggota tim pemenangan Bupati Kebumen Yahya Fuad saat pilkada, Basikun Suwandi Atmaja, juga diadili dalam perkara itu.



Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024