Purwokerto, ANTARA JATENG - Setiap produk hukum yang lahir di Indonesia yang merupakan salah satu bagian pembangunan hukum nasional harus berdasar pada Pancasila, kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Muhammad Fauzan.

"Hal itu dilakukan dengan memuat konsistensi isi mulai dari yang paling atas sampai yang paling bawah hirarkinya. Dengan kata lain, Pancasila harus terus-menerus diupayakan agar dapat menjadi pemandu penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam penyusunan kebijakan pembangunan hukum nasional," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Fauzan mengatakan hal itu saat menyampaikan makalah dalam kegiatan "Focus Group Discussion (FGD) Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Ideologi Bangsa dan Negara Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia" yang digelar MPR RI bekerja sama dengan Unsoed Purwokerto di Hotel Java Heritage, Purwokerto.

Menurut dia, hukum-hukum di Indonesia juga harus ditujukan untuk mencapai tujuan-tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu membangun segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

"Tujuan negara tersebut harus dijadikan orientasi politik pembangunan dan politik hukum sehingga politik hukum harus dipandang sebagai upaya menjadikan hukum sebagai alat pencapaian tujuan negara dari waktu ke waktu sesuai dengan tahap-tahap perkembangan masyarakat," kata dia yang juga Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Unsoed.

Dengan demikian, kata dia, Pancasila yang dimaksudkan sebagai dasar pencapaian tujuan negara melahirkan beberapa kaidah-kaidah penuntun hukum.

"Setiap hukum atau norma atau peraturan perundang-undangan di Indonesia, semangat dan jiwanya harus merupakan implementasi dari semangat dan jiwa Pancasila. Oleh karena itu, para penyelenggara negara baik di tingkat pusat maupun daerah yang mempunyai kewenangan untuk membuat dan merumuskan hukum baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, sampai ke peraturan daerah dan peraturan gubernur atau bupati atau wali kota harus dapat menghadirkan `sosok` hukum yang Pancasilais," katanya.

Sementara itu, Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto Prof Tukiran mengatakan fungsi Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.

Selain itu, mewujudkan cita-cita hukum dasar negara, mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, serta merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, dan pelaksana pemerintahan.

"Pancasila sebagai dasar negara juga berarti sebagai dasar dan pangkal tolak perundang-undangan Indonesia, sebagai papan uji bagi perundang-undangan Indonesia, dan sebagai bahan hukum dari perundang-undangan Indonesia itu sendiri," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024