Batang, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mewajibkan setiap perusahaan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal yang berisi tentang perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi penanam modal secara berkala.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kabupaten Batang, Sri Purwatiningsih di Batang, Rabu, mengatakan bahwa penyampaian LKPM ini agar dapat diketahui informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala.
"Pengisian LKPM ini pentig bagi pemkab sebagai upaya mengetahui informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal. Informasi ini juga akan menjadi salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan," katanya.
Ia mengatakan pemkab telah memberlakukan LKPM sistem daring yang secara otomatis tidak ada lagi sistem pelaporan manual dalam kegiatan penanaman modal.
"Oleh karena, setiap perusahaan yang mengantongi izin prinsip atau memiliki modal sesuai akta pendirian minimal Rp500 juta, wajib menyampaikan LKPM pada BKPM di Jakarta melalui situs online-spipise.bkpm.go.id atau melalui laman lkpmonline.bkpm.go.id," katanya.
Ia mengatakan laporan kegiatan penanaman modal ini harus disampaikan per triwulan untuk perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi dan per semester untuk tahap produksi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jateng, kata dia, merilis realisasi investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing bahwa Kabupaten Batang masuk 5 besar.
"Saya berharap dengan adanya bimbingan teknis LKPM daring ini nantinya pelaporan kegiatan investasi di Batang meningkat sehingga akan mengangkat pula posisi capaian realisasi investasi daerah," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kabupaten Batang, Sri Purwatiningsih di Batang, Rabu, mengatakan bahwa penyampaian LKPM ini agar dapat diketahui informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala.
"Pengisian LKPM ini pentig bagi pemkab sebagai upaya mengetahui informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal. Informasi ini juga akan menjadi salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan," katanya.
Ia mengatakan pemkab telah memberlakukan LKPM sistem daring yang secara otomatis tidak ada lagi sistem pelaporan manual dalam kegiatan penanaman modal.
"Oleh karena, setiap perusahaan yang mengantongi izin prinsip atau memiliki modal sesuai akta pendirian minimal Rp500 juta, wajib menyampaikan LKPM pada BKPM di Jakarta melalui situs online-spipise.bkpm.go.id atau melalui laman lkpmonline.bkpm.go.id," katanya.
Ia mengatakan laporan kegiatan penanaman modal ini harus disampaikan per triwulan untuk perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi dan per semester untuk tahap produksi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jateng, kata dia, merilis realisasi investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing bahwa Kabupaten Batang masuk 5 besar.
"Saya berharap dengan adanya bimbingan teknis LKPM daring ini nantinya pelaporan kegiatan investasi di Batang meningkat sehingga akan mengangkat pula posisi capaian realisasi investasi daerah," katanya.