Semarang, ANTARA JATENG - Pencairan bantuan kredit pemilikan rumah (KPR) mikro dari Bank Tabungan Negara untuk anggota Asosiasi Pedagang Mi dan Bakso (Apmiso) di Jawa Tengah terbentur persyaratan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).

"Dari 300 pedagang yang terpilih mendapatkan KPR murah, hampir semuanya belum mempunyai IMB sehingga belum bisa mencairkan bantuan," kata Pelaksana Tugas Ketua Umum Apmiso Lasiman di Semarang, Kamis.

Menurut dia, ratusan anggota Apmiso yang terpilih sebagai penerima bantuan dengan plafon maksimal Rp75 juta itu kesulitan dan tidak terbiasa mengurus dokumen IMB.

Ia menyebutkan bantuan bersubsidi KPR Mikro dari BTN itu tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah baru, melainkan bisa juga untuk merenovasi atau membangun rumah bagi yang sudah punya tanah.

"`Wong` rumahnya saja cuma 35 meter persegi, masa harus ada IMB, kecuali kalau rumahnya berukuran besar," ujarnya.

Terkait dengan kendala itu, Lasiman mengaku telah bernegosiasi dengan pihak BTN agar diberi kelonggaran waktu untuk mengurus IMB.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah setempat untuk memberi kemudahan khusus bagi para anggota Apmiso penerima bantuan KPR Mikro ketika mengurus IMB.

"Kami juga berharap mendapat keringanan dalam pengurusan syarat administrasi sehingga para pedagang bisa segera mendapat bantuan bersubsidi, apalagi Jateng menjadi `pilot project` KPR Mikro BTN," katanya. ***3***



Sigit Pinardi

(U.KR-WSN/B/S024/S024) 27-04-2017 16:49:32

Pewarta : Wisnu Adhi N
Editor :
Copyright © ANTARA 2024