Pekalongan, ANTARA JATENG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyambut positif "Deklarasi Melawan Hoax" yang dilakukan oleh masyarakat Kota Pekalongan sebagai upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Polda menyambut baik terhadap deklarasi hoax yang bertujuan menebar kebencian dan persatuan bangsa, suku, dan budaya dengan menyebarkan berita kebohongan itu," kata Wakil Kepala Polda Jateng Brigadir Jenderal Pol. Indrajit saat acara `Launching Nama Hoegeng" sebagai nama Stadion Olahraga Kota Pekalongan, Jumat.

Ia mengingatkan pada masyarakat senantiasa hati-hati dalam menerima informasi di media sosial terkait dengan adanya hoax atau kabar bohong.

"Kami minta masyarakat mampu mencermati dulu apalah berita itu bohong atau tidak. Jika itu benar maka kita perlu cermati juga apakah bermafaat atau tidak dan jika tidak (bermafaat) jangan disebar atau sebaliknya," katanya.

Selain itu, Polda Jateng juga mengajak masyarakat melaporkan pada Polri jika menerima informasi "hoax" sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.

Ia mengatakan pelaku berita bohong dapat diancam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) IT yang menyebutkan setiap orang yang sengaja memberitakan tentang kebohongan dengan ancaman hukum 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar.

"Oleh karena, kami mengajak masyarakat mari basmi berita hoax agar persatuan dan kesatuan NKRI tetap terjaga," katanya.

Terkait penggunaan nama Hoegeng Imam Santoso sebagai nama Stadion Olahraga Kota Pekalongan, ia menyampikan terima kasih terhadap pemkot yang melaunching gedung olahrga tersebut.

Jenderal (Purn) Hoegeng, kata dia, merupakan sosok yang menjunjung tinggi terhadap kejujuran sehingga hal itu akan menjadi inspirasi dan tauladan bagi Polri sampai kapan pun.

"Bicara sosok Hoegeng tidak akan ada selesainya. Secara kinerja dan perilaku (Hoegeng) perlu dicontoh oleh yunior Polri. Oleh karena, kami mengucapkan terima kasih pada pemkot yang telah menamakan Stadion Olahraga Kota Pekalongan dengan nama Hoegeng," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024