Jakarta, ANTARA JATENG - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih
untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyatakan secara umum proses
pembukaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 di beberapa tempat
pemungutan suara (TPS) berjalan dengan baik dan lancar.
"Kelengkapan alat pemungutan suara juga terdistribusi dengan baik dan informasi data pemilih dengan pemasangan di papan pengumuman terjamin. Catatan khusus dalam pembukaan TPS terdapat pada ketepatan waktu pembukaan TPS yang masih terlambat dan pemasangan visi dan misi pasangan calon yang belum maksimal," kata Masykurudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan pada proses Pembukaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemantauan dilakukan di 159 TPS yang tersebar di seluruh kecamatan di Jakarta kecuali Kepulauan Seribu pada pukul 06.30 sampai 08.00 WIB.
"Fokus pemantauan pada pembukaan TPS dilakukan dengan mengambil empat eleman yaitu pertama ketepatan waktu pembukaan TPS, kedua informasi pemilih, ketiga informasi keterbukaan data pemilih, dan keempat kelengkapan alat pemungutan suara," kata Masykurudin.
Pertama terkait ketepatan waktu pembukaan TPS, ia mengatakan sesuai ketentuan peraturan KPU, TPS dibuka pukul 07.00 WIB. Ketepatan waktu pembukaan dimaksudkan untuk semakin memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk memilih.
"Makin telat membuka TPS makin mengurangi kesempatan waktu memilih. Jika TPS telat dibuka, maka potensi terjadi antrean panjang pemilih pada masa akhir pemungutan suara dapat terjadi," tuturnya.
Hasil pemantauan JPPR menunjukkan, dari 159 TPS terdapat 136 TPS (86 persen) di mana TPS tepat dibuka pukul 07.00 WIB. Sementara 23 TPS tidak dibuka tepat pukul 07.00 WIB.
Di antara TPS yang tidak dibuka tepat pukul 07.00 WIB adalah TPS 29 di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, TPS 04 di Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, TPS 12 di Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet Jakarta Selatan, TPS 13 di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan TPS 46 di Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Menurut Masykurudin, keterlambatan pembukaan TPS disebabkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telat datang ke TPS, saksi yang belum hadir di TPS, dan masih menyiapkan pemungutan suara.
"Kejadian menarik terjadi di TPS 12, Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet Jakarta Selatan di mana keterlambatan pembukaan disebabkan oleh tidak adanya buku panduan KPPS sehingga Ketua KPPS tidak dapat membacakan sumpah dan janji KPPS dan kemudian meminjam ke TPS sebelahnya," ujarnya.
Ia mengatakan sebelum pemilih melakukan pemungutan suara, masih ada kesempatan untuk meyakinkan pilihannya dengan cara membaca dan mempelajari kembali visi misi, dan program pasangan calon.
Dalam memfasilitasi kesempatan tersebut, kata dia, petugas TPS memasang berbagai alat informasi yaitu prosedur pemungutan suara, foto visi misi dan program pasangan calon, informasi surat keterangan yang benar dan informasi data pemilih.
"Dalam memastikan informasi dan pendidikan Pemilih, dari 159 TPS, 140 TPS (88 persen) memasang informasi terkait visi misi pasangan calon. Sementara 19 TPS (12 persen) tidak memasang visi misi pasangan calon," katanya.
Di antara TPS yang tidak memasang visi misi pasangan calon adalah TPS 33 di Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, TPS 85 di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, TPS 85 di Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. TPS 24 di Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan TPS 114 di Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Masykurudin menyatakan papan informasi yang tersedia di TPS juga tidak seragam, terdapat informasi pemilih yang dipasang di papan pengumuman khusus, di tempel di tembok, dan pagar rumah warga.
Kemudian, ketiga soal informasi keterbukaan data pemilih, Masykurudin mengatakan untuk memastikan pemilih benar-benar terdaftar di TPS tersebut, cara yang dilakukan adalah mengecek kembali namanya apakah terdaftar di DPT atau tidak.
"Pemasangan DPT di papan pengumuman atau sejenisnya untuk menfasilitasi pemilih memeriksa namanya. Pengalaman pada putaran pertama, terdapat pemilih yang pada akhirnya menjadi pemilih tambahan padahal sudah terdaftar di TPS lainnya disebabkan karena tidak dipasangnya DPT tersebut di papan pengumuman.
Pemasangan DPT di papan pengumuman dilakukan sebelum pembukaan TPS," tuturnya.
Hasil pemantaan JPPR di 159 TPS, terdapat 157 (99 persen) TPS yang memasang DPT di tempat pengumuman. Masih ada dua TPS (1 persen) yang tidak memberikan informasi terkait data pemilih dengan memasangnya di tempat pengumuman.
TPS yang tidak memasang DPT pada saat proses pembukaan adalah:
1.TPS 24 di Sunter Jaya, Tanjung Priok Jakarta Utara.
2.TPS 03 di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Terkasit kelengkapan alat pemungutan suara, Masykurudin menyatakan seluruh alat pemungutan dan penghitungan suara harus lengkap sebelum pemungutan suara dilakukan.
"Di antara alat pemungutan suara yang harus terdapat di TPS adalah surat suara, kotak suara berstiker, bilik suara, tinta, salinan DPT, daftar pasangan calon dan visi misi, alat bantu tuna netra, dan alat coblos (paku)," ucap Masykurudin.
Hasil pemantauan JPPR menunjukkan dari 159 TPS alat pemungutan suara seluruhnya lengkap.
"Kelengkapan alat pemungutan suara menunjukkan distribusi logistik pemungutan suara cukup baik. KPU memastikan semua alat utama dan pendukung pemungutan suara di TPS tercermin dalam 159 TPS yang dipantau JPPR," katanya.
Pilkada DKI Jakarta putaran kedua diikuti dua pasangan calon yakni pasangan nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan pasangan nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Kelengkapan alat pemungutan suara juga terdistribusi dengan baik dan informasi data pemilih dengan pemasangan di papan pengumuman terjamin. Catatan khusus dalam pembukaan TPS terdapat pada ketepatan waktu pembukaan TPS yang masih terlambat dan pemasangan visi dan misi pasangan calon yang belum maksimal," kata Masykurudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan pada proses Pembukaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemantauan dilakukan di 159 TPS yang tersebar di seluruh kecamatan di Jakarta kecuali Kepulauan Seribu pada pukul 06.30 sampai 08.00 WIB.
"Fokus pemantauan pada pembukaan TPS dilakukan dengan mengambil empat eleman yaitu pertama ketepatan waktu pembukaan TPS, kedua informasi pemilih, ketiga informasi keterbukaan data pemilih, dan keempat kelengkapan alat pemungutan suara," kata Masykurudin.
Pertama terkait ketepatan waktu pembukaan TPS, ia mengatakan sesuai ketentuan peraturan KPU, TPS dibuka pukul 07.00 WIB. Ketepatan waktu pembukaan dimaksudkan untuk semakin memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk memilih.
"Makin telat membuka TPS makin mengurangi kesempatan waktu memilih. Jika TPS telat dibuka, maka potensi terjadi antrean panjang pemilih pada masa akhir pemungutan suara dapat terjadi," tuturnya.
Hasil pemantauan JPPR menunjukkan, dari 159 TPS terdapat 136 TPS (86 persen) di mana TPS tepat dibuka pukul 07.00 WIB. Sementara 23 TPS tidak dibuka tepat pukul 07.00 WIB.
Di antara TPS yang tidak dibuka tepat pukul 07.00 WIB adalah TPS 29 di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, TPS 04 di Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, TPS 12 di Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet Jakarta Selatan, TPS 13 di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan TPS 46 di Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Menurut Masykurudin, keterlambatan pembukaan TPS disebabkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telat datang ke TPS, saksi yang belum hadir di TPS, dan masih menyiapkan pemungutan suara.
"Kejadian menarik terjadi di TPS 12, Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet Jakarta Selatan di mana keterlambatan pembukaan disebabkan oleh tidak adanya buku panduan KPPS sehingga Ketua KPPS tidak dapat membacakan sumpah dan janji KPPS dan kemudian meminjam ke TPS sebelahnya," ujarnya.
Ia mengatakan sebelum pemilih melakukan pemungutan suara, masih ada kesempatan untuk meyakinkan pilihannya dengan cara membaca dan mempelajari kembali visi misi, dan program pasangan calon.
Dalam memfasilitasi kesempatan tersebut, kata dia, petugas TPS memasang berbagai alat informasi yaitu prosedur pemungutan suara, foto visi misi dan program pasangan calon, informasi surat keterangan yang benar dan informasi data pemilih.
"Dalam memastikan informasi dan pendidikan Pemilih, dari 159 TPS, 140 TPS (88 persen) memasang informasi terkait visi misi pasangan calon. Sementara 19 TPS (12 persen) tidak memasang visi misi pasangan calon," katanya.
Di antara TPS yang tidak memasang visi misi pasangan calon adalah TPS 33 di Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, TPS 85 di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, TPS 85 di Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. TPS 24 di Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan TPS 114 di Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Masykurudin menyatakan papan informasi yang tersedia di TPS juga tidak seragam, terdapat informasi pemilih yang dipasang di papan pengumuman khusus, di tempel di tembok, dan pagar rumah warga.
Kemudian, ketiga soal informasi keterbukaan data pemilih, Masykurudin mengatakan untuk memastikan pemilih benar-benar terdaftar di TPS tersebut, cara yang dilakukan adalah mengecek kembali namanya apakah terdaftar di DPT atau tidak.
"Pemasangan DPT di papan pengumuman atau sejenisnya untuk menfasilitasi pemilih memeriksa namanya. Pengalaman pada putaran pertama, terdapat pemilih yang pada akhirnya menjadi pemilih tambahan padahal sudah terdaftar di TPS lainnya disebabkan karena tidak dipasangnya DPT tersebut di papan pengumuman.
Pemasangan DPT di papan pengumuman dilakukan sebelum pembukaan TPS," tuturnya.
Hasil pemantaan JPPR di 159 TPS, terdapat 157 (99 persen) TPS yang memasang DPT di tempat pengumuman. Masih ada dua TPS (1 persen) yang tidak memberikan informasi terkait data pemilih dengan memasangnya di tempat pengumuman.
TPS yang tidak memasang DPT pada saat proses pembukaan adalah:
1.TPS 24 di Sunter Jaya, Tanjung Priok Jakarta Utara.
2.TPS 03 di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Terkasit kelengkapan alat pemungutan suara, Masykurudin menyatakan seluruh alat pemungutan dan penghitungan suara harus lengkap sebelum pemungutan suara dilakukan.
"Di antara alat pemungutan suara yang harus terdapat di TPS adalah surat suara, kotak suara berstiker, bilik suara, tinta, salinan DPT, daftar pasangan calon dan visi misi, alat bantu tuna netra, dan alat coblos (paku)," ucap Masykurudin.
Hasil pemantauan JPPR menunjukkan dari 159 TPS alat pemungutan suara seluruhnya lengkap.
"Kelengkapan alat pemungutan suara menunjukkan distribusi logistik pemungutan suara cukup baik. KPU memastikan semua alat utama dan pendukung pemungutan suara di TPS tercermin dalam 159 TPS yang dipantau JPPR," katanya.
Pilkada DKI Jakarta putaran kedua diikuti dua pasangan calon yakni pasangan nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan pasangan nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno.