Purwokerto, ANTARA JATENG - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Jawa Tengah, terus memantau keberadaan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA-BB), kata Kepala Perwakilan BI Purwokerto Ramdan Denny Prakoso.
"Di wilayah kerja kami, khususnya di Kabupaten Banyumas dan Cilacap ada 11 KUPVA-BB yang belum berizin. Dari 11 KUPVA-BB itu, sudah ada satu yang mengajukan izin dan satu yang memperluas cabangnya," kata Denny di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Menurut dia, hal itu menunjukkan perkembangan yang bagus karena pihaknya telah mengingatkan kepada pemilik KUPVA-BB yang belum berizin untuk segera mengurus perizinan.
Ia mengatakan BI telah berkoodinasi dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan upaya penertiban terhadap KUPVA-BB yang belum berizin.
"Upaya penertiban ini dikoordinasikan oleh BI pusat dan Bareskrim Mabes Polri. Oleh sebab itu, nanti di masing-masing daerah sudah dijadwalkan penertiban itu termasuk di Jawa Tengah," katanya.
Kendati batas waktu untuk mengurus izin KUPVA-BB paling lambat 7 April 2017, dia mengatakan BI tetap memberi kesempatan bagi KUPVA-BB untuk mengurus perizinan.
Dalam hal ini, kata dia, ada dua pilihan bagi KUPVA-BB yang belum berizin, yakni mengajukan izin atau kegiatan operasinya ditutup.
"Jadi selama belum ada penertiban, kami memberi kesempatan untuk mengajukan perizinan," tegasnya.
Dia mengatakan bagi pemilik KUPVA-BB yang terkendala modal sebesar Rp100 juta atau kesulitan dalam pembentukan badan hukum seperti yang disyaratkan untuk pengajuan izin, dapat bergabung atau menjadi cabang dari KUPVA-BB yang berizin.
"Sebenarnya banyak kemudahan tetapi tergantung mereka yang memiliki KUPVA-BB," katanya.
Sebelumnya, Denny mengatakan pengaturan perizinan bagi penyelenggara KUPVA-BB sangat penting untuk memudahkan pengawasan.
"Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB atau yang biasa dikenal dengan sebutan `money changer` untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Bank Indonesia mewajibkan penyelenggara KUPVA-BB untuk memperoleh izin beroperasi.
Ia mengatakan berdasarkan peraturan Bank Indonesia, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank lndonesia memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017.
Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, lanjut dia, Bank lndonesia akan mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik lndonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi penertiban.
"Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI Nomor 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Nomor 18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank," katanya.
Denny mengatakan KUPVA BB merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli uang kertas asing (UKA) serta pembelian cek pelawat.
Menurut dia, KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing.
"Dalam ketentuan Bank lndonesia mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNl. Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya," katanya.
Ia mengatakan apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank lndonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.
Menurut dia, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh Bank Indonesia, PPATK, BNN, dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.
"Kerja sama antara keempat instansi telah tertuang dalam nota kesepahaman, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB tidak berizin yang terindikasi melakukan TPPU baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba," katanya.
Berdasarkan data BI Purwokerto, di wilayah eks Keresidenan Banyumas yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara tercatat sebanyak KUPVA-BB yang telah memiliki izin operasi.
Kelima KUPVA-BB tersebut, yakni PT Raja Dolar Sejati Cilacap, PT Wawan Arta Jaya Cilacap, PT Berkah Arta Kencana Purwokerto, PT Berkah Amanah Syariah Purwokerto, dan PT Arjuna Bakti Sejahtera Purwokerto.
"Di wilayah kerja kami, khususnya di Kabupaten Banyumas dan Cilacap ada 11 KUPVA-BB yang belum berizin. Dari 11 KUPVA-BB itu, sudah ada satu yang mengajukan izin dan satu yang memperluas cabangnya," kata Denny di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Menurut dia, hal itu menunjukkan perkembangan yang bagus karena pihaknya telah mengingatkan kepada pemilik KUPVA-BB yang belum berizin untuk segera mengurus perizinan.
Ia mengatakan BI telah berkoodinasi dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan upaya penertiban terhadap KUPVA-BB yang belum berizin.
"Upaya penertiban ini dikoordinasikan oleh BI pusat dan Bareskrim Mabes Polri. Oleh sebab itu, nanti di masing-masing daerah sudah dijadwalkan penertiban itu termasuk di Jawa Tengah," katanya.
Kendati batas waktu untuk mengurus izin KUPVA-BB paling lambat 7 April 2017, dia mengatakan BI tetap memberi kesempatan bagi KUPVA-BB untuk mengurus perizinan.
Dalam hal ini, kata dia, ada dua pilihan bagi KUPVA-BB yang belum berizin, yakni mengajukan izin atau kegiatan operasinya ditutup.
"Jadi selama belum ada penertiban, kami memberi kesempatan untuk mengajukan perizinan," tegasnya.
Dia mengatakan bagi pemilik KUPVA-BB yang terkendala modal sebesar Rp100 juta atau kesulitan dalam pembentukan badan hukum seperti yang disyaratkan untuk pengajuan izin, dapat bergabung atau menjadi cabang dari KUPVA-BB yang berizin.
"Sebenarnya banyak kemudahan tetapi tergantung mereka yang memiliki KUPVA-BB," katanya.
Sebelumnya, Denny mengatakan pengaturan perizinan bagi penyelenggara KUPVA-BB sangat penting untuk memudahkan pengawasan.
"Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB atau yang biasa dikenal dengan sebutan `money changer` untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Bank Indonesia mewajibkan penyelenggara KUPVA-BB untuk memperoleh izin beroperasi.
Ia mengatakan berdasarkan peraturan Bank Indonesia, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank lndonesia memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017.
Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, lanjut dia, Bank lndonesia akan mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik lndonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi penertiban.
"Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI Nomor 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Nomor 18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank," katanya.
Denny mengatakan KUPVA BB merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli uang kertas asing (UKA) serta pembelian cek pelawat.
Menurut dia, KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing.
"Dalam ketentuan Bank lndonesia mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNl. Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya," katanya.
Ia mengatakan apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank lndonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.
Menurut dia, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh Bank Indonesia, PPATK, BNN, dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.
"Kerja sama antara keempat instansi telah tertuang dalam nota kesepahaman, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB tidak berizin yang terindikasi melakukan TPPU baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba," katanya.
Berdasarkan data BI Purwokerto, di wilayah eks Keresidenan Banyumas yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara tercatat sebanyak KUPVA-BB yang telah memiliki izin operasi.
Kelima KUPVA-BB tersebut, yakni PT Raja Dolar Sejati Cilacap, PT Wawan Arta Jaya Cilacap, PT Berkah Arta Kencana Purwokerto, PT Berkah Amanah Syariah Purwokerto, dan PT Arjuna Bakti Sejahtera Purwokerto.