Semarang, ANTARA JATENG - Penasihat hukum tersangka kasus tindak pidana penggelapan Erlina Iswahyuni, Yosep Parera, meminta Kapolda Jawa Tengah mencopot Kapolsek Genuk, Kota Semarang, Kompol Hendrawan Hasan, untuk memudahkan proses pemeriksaan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara itu.

Permintaan tersebut dilayangkan secara resmi oleh Yosep Parera melalui surat yang disampaikan kepada Kapolda Jawa Tengah di Semarang, Selasa.

"Kami sudah sampaikan surat resmi kepada kapolda yang intinya meminta Kapolsek Genuk agar dinonaktifkan selama pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut," kata Yosep.

Menurut dia, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kliennya ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Penonaktifan itu sendiri, lanjut dia, bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Kami mengharapkan proses pemeriksaan yang cepat dan transparan. Oleh karena itu, pencopotan itu penting dilakukan hingga terbukti atau tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Hasil penyelidikan Propam itu sendiri, menurut dia, akan dijadikan dasar bagi kliennya dalam melaporkan dugaan penculikan yang dilakukan Kapolsek Genuk.

Ia menuturkan kliennya tiga kali ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polsek Genuk atas kasus dugaan penggelapan dalam pekerjaan yang dilaporkan manajemen PT Majati Furniture.

Erlina ditangkap pada 30 November 2016, 2 Desember 2016 dan terakhir pada 6 Maret 2017 yang langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Saat ditangkap pada 30 November dan 2 Desember, kata dia, polisi juga menerbitkan surat penahanan.

Kapolsek Genuk akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

"Setiap penangkapan yang dilakukan kepolisian dengan disertai upaya paksa, tidak bisa dipidana. Tetapi, jika hal tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar, bisa diancam pidana," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova membenarkan laporan terhadap Kapolsek Genuk yang kini ditangani Propam Polda.

"Dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani suatu perkara," katanya.

Menurut dia, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.

Djarod menyebut jika pelanggaran tersebut terbukti, maka yang bersangkutan bisa diadili dalam sidang kode etik profesi.

Pewarta : I.Citra Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024