Semarang, ANTARA JATENG - Puluhan mantan petugas Dinas Kebakaran Kota Semarang mendatangi Balai Kota Semarang, Senin, untuk mengadukan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan instansinya.

Mereka yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Pemadam Kebakaran melakukan "long march" atau berjalan kaki dari Kantor Dinas Kebakaran Kota Semarang menuju balai kota setempat di Jalan Pemuda, Semarang.

Dalam aksinya, Roni Supriyanto sebagai juru bicara mencurigai adanya indikasi malaadministrasi terkait dengan pengadaan pegawai non-PNS (pegawai negeri sipil) baru di lingkungan instansi tersebut.

"Saat diumumkan pada 31 Maret 2017, dalam persyaratan pendaftaran dinyatakan bahwa pengalaman kerja di bidang pemadam kebakaran menjadi salah satu prioritas penerimaan pegawai," katanya.

Namun, kata dia, sebanyak 40 pendaftar yang memiliki pengalaman dan telah mengabdi di Dinas Kebakaran Kota Semarang dinyatakan tidak lulus dan justru yang tidak memiliki pengalaman malah lulus.

"Kami sudah sampaikan kepala dinas, katanya tidak lulusnya mereka karena tidak berkelakuan baik dan sebagian lainnya tidak memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Kota Semarang," katanya.

Namun, kata dia, tidak pernah ada surat peringatan (SP) yang diberikan kepada personel yang dituduh dan kepala dinas tidak menunjukkan bukti kelakuan tidak baik saat diminta menunjukkan.

Selain itu, Roni mempermasalahkan soal keharusan memiliki KTP Kota Semarang karena ada beberapa peserta seleksi yang tidak ber-KTP Kota Semarang, tetapi tetap saja diluluskan.

Menurut Rizky Putra Edri dari LBH Semarang yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, Dinas Kebakaran Kota Semarang melakukan malaadministrasi karena perekrutan pegawai tidak dilakukan secara transparan.

"Dari 40 orang yang tidak lagi dipekerjakan di Dinas Kebakaran, sementara ini baru 20 orang yang sudah memberikan kuasa kepada LBH Semarang untuk memproses perkara ini," katanya.

Yang menjadi pertanyaan, kata dia, setelah para pegawai ini di-PHK oleh Dinas Kebakaran, ternyata instansi itu kembali merekrut sejumlah pegawai baru yang menurut mereka tidak memenuhi persyaratan.

"Mereka ini ada yang sudah 2,5 tahun mengabdi, ada yang empat tahun, ada juga yang sudah tujuh tahun mengabdi. Kami sudah mendatangi Ombudsman untuk mengadukan persoalan ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebakaran Kota Semarang Arif Rudiyanto mempersilakan sejumlah mantan anak buahny untuk menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan kebijakan yang ditetapkan.

Keputusan memberhentikan 40 pegawainya itu, kata dia, berdasarkan hasil penilaian kinerja mereka selama mengabdi di Dinas Kebakaran, termasuk hasil penilaian dari panitia seleksi.

"Setelah dilakukan penilaian, nilai mereka di bawah standar. Minimal 64, sementara mereka ada yang 59 dan 50. Yang jelas, tidak ada uang titipan, dan sebagainya dari calon pegawai," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor :
Copyright © ANTARA 2024