Semarang, ANTARA JATENG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta masyarakat menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang sedang berjalan.
"Serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan, hormati itu," kata Antasari ketika menjadi pembicara dalam sarasehan hukum yang digelar Semarang Lawyer Club di Semarang, Jumat.
Melalui proses hukum yang berjalan, kata dia, berbagai pertanyaan masyarakat seputar kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun itu bisa terjawab.
Meski demikian, Antasari enggan mengomentari sejumlah nama penyelenggara negara yang disebut dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK telah meminta keterangan ratusan saksi yang di antaranya terdiri dari politikus dan pejabat negara.
Sejumlah nama yang disebut dalam kasus tersebut di antaranya Ketua DPR Setya Novanto, Gubernur BI Agus Martowardojo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan, hormati itu," kata Antasari ketika menjadi pembicara dalam sarasehan hukum yang digelar Semarang Lawyer Club di Semarang, Jumat.
Melalui proses hukum yang berjalan, kata dia, berbagai pertanyaan masyarakat seputar kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun itu bisa terjawab.
Meski demikian, Antasari enggan mengomentari sejumlah nama penyelenggara negara yang disebut dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK telah meminta keterangan ratusan saksi yang di antaranya terdiri dari politikus dan pejabat negara.
Sejumlah nama yang disebut dalam kasus tersebut di antaranya Ketua DPR Setya Novanto, Gubernur BI Agus Martowardojo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.