Semarang, ANTARA JATENG - Kapolsek Genuk Kompol Hendrawan dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah atas dugaan tidak profesional dalam menangani kasus tindak pidana penggelapan.

Hendrawan dilaporkan oleh tersangka tindak pidana penggelapan Erlina Iswahyuni melalui penasihat hukumnya Yosep Parera di Semarang, Kamis.

Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan pelimpahan perkara yang sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Ia menjelaskan kliennya belum pernah dipanggil maupun diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan manajemen PT Majati Furniture.

"Namun, pada November dan Desember 2016 diterbitkan surat penangkapan terhadap Erlina oleh Polsek Genuk," katanya.

Padahal, kata dia, penetapan status tersangka terhadap Erlina belum didukung dengan alat bukti yang sah.

"Alat bukti dalam perkara ini baru disita 15 Desember 2016, sedangkan tersangka dua kali ditangkap pada 30 November dan 3 Desember," kata Ketua Peradi Kota Semarang itu.

Kesalahan prosedur penangkapan tersebut, menurut dia, yang dilaporkan ke Propam Polda karena diduga ada rekayasa dan permainan dalam perkara tersebut.

Selain kecewa dengan kinerja kepolisian, Yosep juga mengaku kecewa dengan kinerja kejaksaan yang langsung menerima pelimpahan perkara itu.

"Klien saya dijemput di tempatnya bekerja dan langsung dibawa ke kejaksaan untuk pelimpahan berkas," katanya.

Oleh kejaksaan, Erlina langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.

Tim Propam Polda Jawa Tengah langsung turun tangan dalam dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan Kapolsek Genuk tersebut.

Selain memeriksa penyidik yang menangani perkara itu di Polsek Genuk, petugas Propam juga meminta keterangan tersangka yang sedang diproses di Kejaksaan Negeri.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto membenarkan adanya laporan terhadap Kapolsek Genuk tersebut.

"Sedang ditindaklanjuti," katanya.

Dia menjelaskan anggota di lapangan sudah mulai mengumpulkan keterangan para pihak yang dilaporkan dalam perkara itu.

Budi belum bisa memastikan dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh Kapolsek Genuk tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Rudi Hartoko mengatakan Erlina Iswahyuni langsung ditahan usai dilimpahkan oleh penyidik Polsek Genuk.

Dia mengatakan penahanan itu dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan 372 tentang penggelapan dalam pekerjaan.

Nilai kerugian dalam perkara itu, kata Rudi, sementara baru sekitar Rp23,5 juta. ***2***



(T.I021/B/M029/M029) 06-04-2017 17:40:59

Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024