Kudus, ANTARA JATENG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan kemudahan terhadap wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bisa melalui layanan "mobile tax unit".
"Mobile tax unit tersebut akan menyambangi sejumlah tempat di daerah kita guna mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum di Kudus, Kamis.
Bernadette Ning Dijah Prananingrum mengatakan bahwa layanan "mobile tax unit" tersebut beroperasi di lima kecamatan dengan menerjunkan enam petugas.
Kelima kecamatan tersebut, yakni di Gebog, Mejobo, Jekulo, Undaan, dan Kecamatan Dawe.
Layanan jemput bola tersebut, lanjutnya, dimulai sejak 9 Maret 2017 hingga akhir Maret 2017.
Jadwal layanan "mobile tax unit" terakhir, katanya, dilayani di Kecamatan Dawe pada 30 Maret 2017, sedangkan jam layanannya mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
"Kecamatan lainnya juga sudah dijadwalkan," ujarnya.
Layanan tersebut, katanya, sudah dikomunikasikan dengan masing-masing kecamatan.
Selain untuk melayani penyampaian SPT PPh, katanya wajib pajak juga bisa mengajukan amnesti pajak.
Layanan untuk penyampaian SPT PPh tidak hanya dilayani di Kantor KPP Pratama dan lewat mobile tax unit, karena KPP Pratama Kudus juga membuka pos pelayanan di Pasar Kliwon.
Untuk pos pelayanan di Pasar Kliwon, katanya, dibuka setiap Senin hingga Rabu mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Ia berharap adanya layanan jemput bola tersebut, wajib pajak di Kabupaten Kudus tertarik menyampaikan SPT PPh sebelum akhir Maret 2017.
Wajib pajak juga menyampaikan SPT PPh melalui internet, sehingga tidak perlu mendatangi kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus.
Dalam rangka membantu masyarakat menyampaikan SPT PPh secara elektronik, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus disediakan komputer 20 unit.
KPP Pratama Kudus juga menyiapkan petugas untuk memandu wajib pajak menyampaikan SPT secara elektronik, termasuk jika hendak menyampaikan melalui telepon genggam.
Jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh tahun pajak 2016 secara elektronik hingga saat ini tercatat sebanyak 18.000 wajib pajak dari total wajib pajak sebanyak 44.000 wajib pajak, sedangkan pada tahun pajak 2015 yang disampaikan pada tahun 2016 berjumlah 22.000 wajib pajak.
"Mobile tax unit tersebut akan menyambangi sejumlah tempat di daerah kita guna mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum di Kudus, Kamis.
Bernadette Ning Dijah Prananingrum mengatakan bahwa layanan "mobile tax unit" tersebut beroperasi di lima kecamatan dengan menerjunkan enam petugas.
Kelima kecamatan tersebut, yakni di Gebog, Mejobo, Jekulo, Undaan, dan Kecamatan Dawe.
Layanan jemput bola tersebut, lanjutnya, dimulai sejak 9 Maret 2017 hingga akhir Maret 2017.
Jadwal layanan "mobile tax unit" terakhir, katanya, dilayani di Kecamatan Dawe pada 30 Maret 2017, sedangkan jam layanannya mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
"Kecamatan lainnya juga sudah dijadwalkan," ujarnya.
Layanan tersebut, katanya, sudah dikomunikasikan dengan masing-masing kecamatan.
Selain untuk melayani penyampaian SPT PPh, katanya wajib pajak juga bisa mengajukan amnesti pajak.
Layanan untuk penyampaian SPT PPh tidak hanya dilayani di Kantor KPP Pratama dan lewat mobile tax unit, karena KPP Pratama Kudus juga membuka pos pelayanan di Pasar Kliwon.
Untuk pos pelayanan di Pasar Kliwon, katanya, dibuka setiap Senin hingga Rabu mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Ia berharap adanya layanan jemput bola tersebut, wajib pajak di Kabupaten Kudus tertarik menyampaikan SPT PPh sebelum akhir Maret 2017.
Wajib pajak juga menyampaikan SPT PPh melalui internet, sehingga tidak perlu mendatangi kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus.
Dalam rangka membantu masyarakat menyampaikan SPT PPh secara elektronik, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus disediakan komputer 20 unit.
KPP Pratama Kudus juga menyiapkan petugas untuk memandu wajib pajak menyampaikan SPT secara elektronik, termasuk jika hendak menyampaikan melalui telepon genggam.
Jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh tahun pajak 2016 secara elektronik hingga saat ini tercatat sebanyak 18.000 wajib pajak dari total wajib pajak sebanyak 44.000 wajib pajak, sedangkan pada tahun pajak 2015 yang disampaikan pada tahun 2016 berjumlah 22.000 wajib pajak.