Sleman, ANTARA JATENG - Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT),
Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, mendesak Komisi
Pemberantasan Korupsi membeberkan 14 orang yang telah mengembalikan uang
dalam kasus korupsi e-KTP.
"Kami memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk menuntaskan kasus mega korupsi KTP-e. Kami meminta KPK untuk membuka nama 14 orang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut, demi tegaknya rasa keadilan dalam kasus tersebut," kata peneliti Pukat Hifdzil Alim di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, Pukat meminta KPK terus melanjutkan proses hukum kasus korupsi e-KTP itu. "Kami minta KPK tidak gentar terhadap berbagai upaya intimidasi yang dilakukan sejumlah pihak di luar KPK," kata Hifdzil.
Baca juga: (DPR diminta hormati KPK usut kasus E-KTP)
Mereka juga mengharapkan KPK transparan menangani kasus ini, salah satunya dengan menyebutkan 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus ini.
"Dalam pandangan kami, langkah membeberkan 14 nama yang telah mengembalikan uang korupsi KTP-e, dapat menutup celah bagi upaya pelemahan berkedok revisi undang-undang KPK," kata Hifdzil.
Hifdzil mengatakan, jika upaya DPR merevisi UU KPK dengan mendesain dewan penasehat berhasil dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi revisi lebih luas lagi.
"Kami menolak revisi UU KPK, serta segala upaya yang bertujuan melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," tandas Hifdzil.
"Kami memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk menuntaskan kasus mega korupsi KTP-e. Kami meminta KPK untuk membuka nama 14 orang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut, demi tegaknya rasa keadilan dalam kasus tersebut," kata peneliti Pukat Hifdzil Alim di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, Pukat meminta KPK terus melanjutkan proses hukum kasus korupsi e-KTP itu. "Kami minta KPK tidak gentar terhadap berbagai upaya intimidasi yang dilakukan sejumlah pihak di luar KPK," kata Hifdzil.
Baca juga: (DPR diminta hormati KPK usut kasus E-KTP)
Mereka juga mengharapkan KPK transparan menangani kasus ini, salah satunya dengan menyebutkan 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus ini.
"Dalam pandangan kami, langkah membeberkan 14 nama yang telah mengembalikan uang korupsi KTP-e, dapat menutup celah bagi upaya pelemahan berkedok revisi undang-undang KPK," kata Hifdzil.
Hifdzil mengatakan, jika upaya DPR merevisi UU KPK dengan mendesain dewan penasehat berhasil dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi revisi lebih luas lagi.
"Kami menolak revisi UU KPK, serta segala upaya yang bertujuan melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," tandas Hifdzil.