Semarang, ANTARA JATENG - Komisi Pemilihan Umum Salatiga, Jawa Tengah, menyiapkan jawaban atas gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Agus Rudianto-Dance Ishak Palit dalam sengketa hasil Pilkada 2017 kota tersebut di Mahkamah Konstitusi.

"Sidang penyampaian gugatan sudah dilaksanakan 17 Maret, selanjutnya jawaban KPU sebagai tergugat," kata Ketua KPU Salatiga Putnawati ketika dihubungi di Semarang, Sabtu.

Jawaban KPU atas gugatan itu akan disampaikan pada sidang 22 Maret.

Menurut dia, KPU telah menyiapkan jawaban atas gugatan pasangan Rudi-Dance tersebut.

Namun, Putnawati tidak mengungkapkan jawaban yang akan disampaikan atas permohonan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di dua kecamatan itu.

Ia menjelaskan MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan gugatan-gugatan hasil pilkada yang diajukan.

"Misal, kalau hari ini diputuskan gugatan ditolak, besoknya kami langsung bisa mengumumkan calon terpilih," katanya.

Sebelumnya, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Yulianto-M.Haris memenangi Pilkada 2017 hanya dengan selisih 992 suara dari pasangan Agus Rudianto-Dance Ishak Palit.

Pasangan yang diusung gabungan Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Gokar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan tersebut meraih 53.052 suara.

Pasangan nomor urut 1 yang diusung koaliasi PDI Perjuangan dan PKB meraih 52.060 suara.

Jumlah suara sah sebanyak 105.112 suara.

Pewarta : I. Citra Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024