Kudus, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak karena sejak dikelola pemkab mulai 2013 belum pernah dilakukan hal itu.

"Sesuai aturan, NJOP untuk bumi dan bangunan setiap tiga tahunnya dapat dilakukan peninjauan kembali, sedangkan Pemkab Kudus sejak tahun 2013 belum pernah dilakukan peninjauan," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto di Kudus, Rabu.

Ia mengatakan PBB merupakan pajak yang besarannya ditentukan oleh pemerintah daerah tanpa harus meminta persetujuan legislatif.

Kenaikan tarif NJOP PBB, katanya, bervariasi karena masing-masing zona mengalami kenaikan berbeda-beda.

Ia mengatakan NJOP di Kabupaten Kudus memang dibedakan menjadi beberapa zona serta ada tidaknya pemanfaatan tanah maupun bangunannya.

Meskipun lokasi tanahnya berada di kawasan perkotaan, kata dia, ketika tanahnya tidak digunakan untuk aktivitas usaha, tentunya kenaikannya juga berbeda dengan tanah yang memberikan manfaat terhadap pemiliknya.

Ia mencontohkan PBB salah seorang warga di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus, yang awalnya hanya Rp38.000, kini naik menjadi Rp45.000.

"Karena lokasinya yang berada di pedesaan, tentunya tarif PBB yang dibayarkan lebih murah dibandingkan di wilayah perkotaan," ujarnya.

Pemberlakuan NJOP baru tersebut, katanya, dimulai tahun ini dan surat pemberitahuan pajak terutang PBB mulai dicetak.

Ia memperkirakan pada pertengahan Maret 2017 SPPT PBB tersebut mulai didistribusikan kepada wajib pajak.

"Kalaupun ada wajib pajak yang keberatan akan diberikan penjelasan," ujarnya.

Jika menginginkan keringanan, kata dia, ada mekanisme yang bisa ditempuh dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Dengan adanya kenaikan tarif PBB, dia memastikan ada kenaikan pendapatan dari sektor pajak, khususnya PBB menjadi Rp21,3 miliar.

Sebelumnya, kata dia, penerimaan dari PBB berkisar Rp18,5 miliar, sedangkan target yang dibebankan pada tahun ini sebesar Rp19 miliar.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024