Semarang, 6/3 (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan aktif menyosialisasikan sektor keuangan pasar modal berbasis syariah kepada masyarakat.

"Pasar modal memenuhi prinsip syariah dan ini sudah diakui Majelis Ulama Indonesia," kata Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK Sarjito di Semarang, Senin.

Dia mengatakan salah satu yang ditekankan pada sosialisasi bahwa membeli saham ternyata halal. Meski demikian, pihaknya memastikan masyarakat yang menerima sosialisasi ini harus tahu keuntungan dan risiko dari pasar modal ini.

"Memang tidak mudah, dari sektor perbankan syariah, pasar modal syariah, dan industri keuangan nonbank syariah, yang paling sulit adalah pasar modal syariah," katanya.

Dia mengatakan kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada sektor syariah tetapi juga secara konvensional.

Meski demikian, legitimasi dari MUI mengenai pasar modal tersebut merupakan modal dan bukti otentik bahwa secara Islam, pasar modal bukan hal yang haram.

"Jadi jangan sampai ada yang sebetulnya tidak tahu apa-apa terkait pasar modal tetapi langsung bilang haram," katanya.

Sementara itu, mengenai sosialisasi pasar modal syariah ini Sarjito mengaku secara terjadwal mengundang tokoh agama maupun datang ke sejumlah forum keagamaan.

"Termasuk juga kami sosialisasi ke Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Bahkan NU sudah menyiapkan manajer investasi yang tentu berbasis syariah, sedangkan Muhammadiyah juga sudah memasukkan semua kekayaannya di industri keuangan berbasis syariah," katanya.

Pewarta : Aris Wasita Widiastuti
Editor :
Copyright © ANTARA 2024