Jakarta, ANTARA JATENG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
bersama-sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sukses
menggagalkan aksi penyelundupan lebih dari 65 ribu ekor benih lobster
yang rencananya bakal diselundupkan ke sejumlah negara.
"Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina di Jakarta, Senin.
Rina menegaskan, regulasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/2016 melarang jual beli ekspor benih lobster, kepiting, dan rajungan.
Kepala BKIPM KKP juga mengungkapkan, rencananya benih lobster tersebut bakal diselundupkan pelaku ke sejumlah negara seperti Singapura dan Vietnam.
Operasi penangkapan dilakukan di tiga lokasi bandar udara, yaitu Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bandara Lombok Mataram, dan Bandara Juanda Surabaya, 3-22 Februari.
Penangkapan yang dilakukan aparat terkait kasus penyelundupan tersebut telah menghasilkan sembilan tersangka yang salah satu pelakunya pernah berulang kali menyelundupkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 (1) Jo Pasal 88 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Tersangka diketahui membeli lobster dari nelayan dan di pengepul, benih lobster dikemas dalam plastik yang diisi spons basah beroksigen dengan tujuan supaya benih tersebut tetap bertahan hidup sampai ke negara tujuan.
Untuk itu, Rina juga menginginkan nelayan di berbagai daerah untuk menjaga kelestarian benih lobster.
Kepala BKIPM KKP mengingatkan bahwa bila nelayan bersabar maka ekspor lobster dengan ukuran yang lebih besar dapat mencapai nilai jual yang jauh lebih besar.
Sedangkan perdagangan benih lobster ke luar negeri, menurut dia, hanya menguntungkan sejumlah pihak tertentu dan malah ke depannya akan merugikan nelayan.
"Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina di Jakarta, Senin.
Rina menegaskan, regulasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/2016 melarang jual beli ekspor benih lobster, kepiting, dan rajungan.
Kepala BKIPM KKP juga mengungkapkan, rencananya benih lobster tersebut bakal diselundupkan pelaku ke sejumlah negara seperti Singapura dan Vietnam.
Operasi penangkapan dilakukan di tiga lokasi bandar udara, yaitu Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bandara Lombok Mataram, dan Bandara Juanda Surabaya, 3-22 Februari.
Penangkapan yang dilakukan aparat terkait kasus penyelundupan tersebut telah menghasilkan sembilan tersangka yang salah satu pelakunya pernah berulang kali menyelundupkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 (1) Jo Pasal 88 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Tersangka diketahui membeli lobster dari nelayan dan di pengepul, benih lobster dikemas dalam plastik yang diisi spons basah beroksigen dengan tujuan supaya benih tersebut tetap bertahan hidup sampai ke negara tujuan.
Untuk itu, Rina juga menginginkan nelayan di berbagai daerah untuk menjaga kelestarian benih lobster.
Kepala BKIPM KKP mengingatkan bahwa bila nelayan bersabar maka ekspor lobster dengan ukuran yang lebih besar dapat mencapai nilai jual yang jauh lebih besar.
Sedangkan perdagangan benih lobster ke luar negeri, menurut dia, hanya menguntungkan sejumlah pihak tertentu dan malah ke depannya akan merugikan nelayan.