Jepara, ANTARA JATENG - Puluhan warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu, menggelar aksi demo untuk menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara 2017.

Aksi unjuk rasa puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi Pilkada 2017 tersebut dilaksanakan di depan Kantor KPU Jepara di Jalan Yos Sudarso.

Dalam aksinya itu, pengunjuk rasa mengusung poster bertuliskan "Pilkada ulang, KPU tidak netral, dan ganti komisioner KPUD Jepara".

Koordinator aksi Sofian Hadi di Jepara, Rabu, menganggap, pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada Jepara yang dilaksanakan pada 15 Februari 2017 masih terdapat banyak permasalahan.

Di antaranya, soal dugaan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terlibat dalam menggerakkan pembagian uang kepada pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.

Hal itu, lanjut dia, dijumpai di Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung, Jepara.

Terkait permasalahan tersebut, lanjut dia, pihaknya juga mengetahui penyelesaiannya di kepolisian.

"Ternyata alat bukti dan saksi hilang dan pelakunya juga melarikan diri," ujarnya.

Permasalahan lain yang dipersoalkan, yakni terkait surat pemberitahuan pencoblosan atau formulir C6 masih banyak yang belum disampaikan kepada calon pemilihnya.

"Jumlahnya tercatat ada sekitar 53.000 undangan yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Jepara," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, terdapat pemilih yang mendapatkan C6 lebih dari satu.

Ia menganggap, penyelenggara pemilu terkesan partisan.

Untuk itu, dia meminta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) untuk ikut turun tangan.

"Seharusnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus jujur, transparan dan berintegritas," ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Jepara Anik Sholikhatun di hadapan pendemo menjelaskan, bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, maka sesuai ketentuan KPU RI formulir C6 yang tercetak harua ditahan.

"Tidak benar kami menarik formulir C6, melainkan menahannya agar tidak ada upaya penyalahgunaan," ujarnya.

Hal itu, lanjut dia, sudah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait melalui rapat koordinasi.

Pada rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa ketika pemilih tidak ditemukan, maka formulir C6 tidak diberikan untuk alasan keamanan.

Ia menegaskan, bahwa formulir C6 tersebut bukanlah s,yarat utama pemilih menggunakan hak pilihnya, karena dengan hanya berbekal KTP juga bisa menggunakan hak pilihnya.

Terkait laporan pilitik uang, katanya, hingga kini belum ada laporan resmi maupun rekomendasi dari Panwaslu Jepara.

"Kalaupun masih menganggap ada permasalahan, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024