Magelang, ANTARA Jateng - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Magelang mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah terutama dari kalangan pegawai di berbagai instansi di daerah setempat melalui pembentukan unit pengumpul zakat.
"Sesuai instruksi Presiden kepada Mendagri agar mendorong para gubernur dan wali kota untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat satuan kerja atau organisasi perangkat daerah dan BUMD melalui baznas provinsi, kabupaten, maupun kota,†kata Ketua Baznas Kota Magelang K.H. Mansyur Siraj di Magelang, Rabu (18/1).
Ia mengatakan hal itu saat rapat koordinasi pembentukan UPZ di Aula Adipura Kencana Kantor Pemkot Magelang yang antara lain dihadiri Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Sugiharto, sejumlah pejabat terkait, jajaran pengurus Baznas Kota Magelang, dan para calon pelaksana UPZ di berbagai instansi setempat.
Ia optimistis pembentukan UPZ di setiap instansi akan memudahkan para pembayar zakat (muzaki) menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang beragama Islam.
Program penyaluran zakat meliputi bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi dakwah, dan advokasi, sedangkan bentuk kegiatan, antara lain beasiswa terintegrasi, bantuan biaya kesehatan, bantuan untuk mereka yang terdampak bencana, sekolah kewirausahaan, dan kegiatan pemberdayaan da'i serta ustadz.
Pada kesempatan itu, Masnyur juga menjelaskan tentang cara menghitung zakat pendapatan yang diatur dalam Permenag Nomor 52/2014, di mana nishab zakat pendapatan ditetapkan senilai 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras, sedangkan untuk kadar zakat pendapatan senilai 2,5 persen.
"Muzaki akan mengisi surat pernyataan kesanggupan berzakat atau berinfak sekaligus untuk memberi kuasa kepada bendahara gaji memotong gaji per bulan guna membayar zakat," ujarnya.
Sekda Kota Magelang Sugiharto mengharapkan pembentukan UPZ di setiap OPD di lingkungan Pemkot Magelang, BUMN, BUMD, instansi vertikal, TNI, dan Polri membuat pengumpulan zakat, infak, dan sedekah lebih efektif.
Ia mengharapkan penyaluran zakat turut mengangkat masyarakat berpenghasilan rendah dan menurunkan angka kemiskinan di daerah setempat.
"Intinya, harus disalurkan kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan," katanya.
Data Badan Pusat Statistik Kota Magelang mencatat angka kemiskinan di daerah setempat pada 2010 yang mencapai 15 persen turun menjadi 9,05 persen pada 2015, sedangkan pada 2021 diharapkan turun menjadi enam persen.
Ia menjelaskan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/404/123 tertanggal 20 Oktober 2016 yang intinya memerintahkan jajaran pegawai yang beragama Islam di lingkungan Pemkot Magelang membayar zakat melalui Baznas Kota Magelang.
"Paling lambat awal Februari 2017, pegawai membayar zakat atau infak dengan sistem potong gaji di tiap unit kerja masing-masing," katanya.
Selain melalui UPZ, penyetoran bisa juga langsung ke Kantor Baznas Kota Magelang di Jalan Pahlawan Nomor 94 Kota Magelang atau melalui rekening bank yang sudah ditentukan. (hms).
"Sesuai instruksi Presiden kepada Mendagri agar mendorong para gubernur dan wali kota untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat satuan kerja atau organisasi perangkat daerah dan BUMD melalui baznas provinsi, kabupaten, maupun kota,†kata Ketua Baznas Kota Magelang K.H. Mansyur Siraj di Magelang, Rabu (18/1).
Ia mengatakan hal itu saat rapat koordinasi pembentukan UPZ di Aula Adipura Kencana Kantor Pemkot Magelang yang antara lain dihadiri Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Sugiharto, sejumlah pejabat terkait, jajaran pengurus Baznas Kota Magelang, dan para calon pelaksana UPZ di berbagai instansi setempat.
Ia optimistis pembentukan UPZ di setiap instansi akan memudahkan para pembayar zakat (muzaki) menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang beragama Islam.
Program penyaluran zakat meliputi bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi dakwah, dan advokasi, sedangkan bentuk kegiatan, antara lain beasiswa terintegrasi, bantuan biaya kesehatan, bantuan untuk mereka yang terdampak bencana, sekolah kewirausahaan, dan kegiatan pemberdayaan da'i serta ustadz.
Pada kesempatan itu, Masnyur juga menjelaskan tentang cara menghitung zakat pendapatan yang diatur dalam Permenag Nomor 52/2014, di mana nishab zakat pendapatan ditetapkan senilai 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras, sedangkan untuk kadar zakat pendapatan senilai 2,5 persen.
"Muzaki akan mengisi surat pernyataan kesanggupan berzakat atau berinfak sekaligus untuk memberi kuasa kepada bendahara gaji memotong gaji per bulan guna membayar zakat," ujarnya.
Sekda Kota Magelang Sugiharto mengharapkan pembentukan UPZ di setiap OPD di lingkungan Pemkot Magelang, BUMN, BUMD, instansi vertikal, TNI, dan Polri membuat pengumpulan zakat, infak, dan sedekah lebih efektif.
Ia mengharapkan penyaluran zakat turut mengangkat masyarakat berpenghasilan rendah dan menurunkan angka kemiskinan di daerah setempat.
"Intinya, harus disalurkan kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan," katanya.
Data Badan Pusat Statistik Kota Magelang mencatat angka kemiskinan di daerah setempat pada 2010 yang mencapai 15 persen turun menjadi 9,05 persen pada 2015, sedangkan pada 2021 diharapkan turun menjadi enam persen.
Ia menjelaskan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/404/123 tertanggal 20 Oktober 2016 yang intinya memerintahkan jajaran pegawai yang beragama Islam di lingkungan Pemkot Magelang membayar zakat melalui Baznas Kota Magelang.
"Paling lambat awal Februari 2017, pegawai membayar zakat atau infak dengan sistem potong gaji di tiap unit kerja masing-masing," katanya.
Selain melalui UPZ, penyetoran bisa juga langsung ke Kantor Baznas Kota Magelang di Jalan Pahlawan Nomor 94 Kota Magelang atau melalui rekening bank yang sudah ditentukan. (hms).