Temanggung, Antara Jateng - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bakal bertindak tegas terhadap masyarakat atau perusahaan yang nekat mendirikan bangunan di lahan yang telah ditetapkan dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
"Pemkab tidak segan-segan mencabut izin mendirikan bangunan di lahan-lahan yang telah ditetapkan sebagai PLP2B," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Temanggung Widiatmoko di Temanggung, Selasa.
Kepala masyarakat maupun perusahaan yang akan mendirikan bangunan di lahan PLP2B, pihaknya sama sekali tidak akan memberikan izin, meskipun dengan alasan apapun.
"Kami sudah berkoordinasi dengan semua SKPD yang mengeluarkan izin untuk pembangunan, izin untuk mendirikan bangunan di lahan PLP2B tidak akan pernah diterbitkan," katanya.
Jika tetap nekat, pihaknya akan membongkar bangunan yang sudah berdiri, karena bangunan yang berdiri di lahan PLP2B pasti tidak mengantongi izin.
"Mendirikan tempat tinggal saja tidak boleh apalagi mendirikan pabrik atau perusahaan, tidak akan pernah diizinkan," katanya.
Ia mengakui beberapa bangunan sudah berdiri di atas lahan yang ditetapkan sebagai lahan PLP2B.
Namun, bangunan tersebut berdiri sebelum peraturan daerah (perda) Kabupaten Temanggung tentang PLP2B ditetapkan.
"Sanksi akan diberikan kepada pemilik bangunan, misalnya bangunan itu berdiri di atas lahan 100 meter persegi. Maka pemilik bangunan harus menyediakan sarana prasarana yang sama dengan fungsi lahan 100 meter persegi tersebut, misalnya dengan membangun resapan air dan beberapa sanksi lainnya," katanya.
Ia menuturkan antara lahan hijau dengan lahan PLP2B tidak sama. Di lahan hijau, warga atau perusahaan masih bisa mendirikan bangunan, sedangkan di lahan PLP2B bangunan apapun tidak diizinkan dibangun.
"Jika lahan hijau itu belum tentu subur dan belum tentu lahan untuk produksi pangan, tetapi untuk lahan PLP2B merupakan lahan yang harus dilindungi karena memang lahan yang dimasukan dalam PLP2B itu merupakan lahan produktif," katanya.
"Pemkab tidak segan-segan mencabut izin mendirikan bangunan di lahan-lahan yang telah ditetapkan sebagai PLP2B," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Temanggung Widiatmoko di Temanggung, Selasa.
Kepala masyarakat maupun perusahaan yang akan mendirikan bangunan di lahan PLP2B, pihaknya sama sekali tidak akan memberikan izin, meskipun dengan alasan apapun.
"Kami sudah berkoordinasi dengan semua SKPD yang mengeluarkan izin untuk pembangunan, izin untuk mendirikan bangunan di lahan PLP2B tidak akan pernah diterbitkan," katanya.
Jika tetap nekat, pihaknya akan membongkar bangunan yang sudah berdiri, karena bangunan yang berdiri di lahan PLP2B pasti tidak mengantongi izin.
"Mendirikan tempat tinggal saja tidak boleh apalagi mendirikan pabrik atau perusahaan, tidak akan pernah diizinkan," katanya.
Ia mengakui beberapa bangunan sudah berdiri di atas lahan yang ditetapkan sebagai lahan PLP2B.
Namun, bangunan tersebut berdiri sebelum peraturan daerah (perda) Kabupaten Temanggung tentang PLP2B ditetapkan.
"Sanksi akan diberikan kepada pemilik bangunan, misalnya bangunan itu berdiri di atas lahan 100 meter persegi. Maka pemilik bangunan harus menyediakan sarana prasarana yang sama dengan fungsi lahan 100 meter persegi tersebut, misalnya dengan membangun resapan air dan beberapa sanksi lainnya," katanya.
Ia menuturkan antara lahan hijau dengan lahan PLP2B tidak sama. Di lahan hijau, warga atau perusahaan masih bisa mendirikan bangunan, sedangkan di lahan PLP2B bangunan apapun tidak diizinkan dibangun.
"Jika lahan hijau itu belum tentu subur dan belum tentu lahan untuk produksi pangan, tetapi untuk lahan PLP2B merupakan lahan yang harus dilindungi karena memang lahan yang dimasukan dalam PLP2B itu merupakan lahan produktif," katanya.