Temanggung, ANTARA JATENG - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Laskar Merah Putih Temanggung Nurcahyono diringkus Kepolisian Resor Temanggung terkait dugaan melakukan penipuan terhadap nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Graha Mandiri Parakan, Umar Syarif.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Jumat, mengatakan bahwa kronologi kasus ini bermula dari korban memberikan kuasa kepada pelaku untuk mengurus tunggakan pinjaman milik korban.

Namun, pelaku berkata bohong dengan mengatakan korban harus melunasi pinjaman sebesar Rp150 juta dan harus memberikan biaya penundaan lelang sebesar Rp8 juta.

Semula korban tersandung masalah utang dengan Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri, kemudian meminta tolong pada tersangka untuk mengurus tunggakan pinjaman. Selanjutnya, tersangka mengatakan bahwa korban harus melunasi sebesar Rp 150 juta dan biaya penundaan lelang Rp8 juta, ternyata korban hanya perlu melunasi pinjaman sebesar Rp130 juta.

Karena ada kejanggalan tersebut, korban warga Dusun Ngempon Lor, Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan tersebut melapor ke Polres dan ditidaklanjuti hingga kini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah ditindaklanjuti dengan penggalian informasi tidak benar jika korban harus membayar Rp150 juta dan sesungguhnya tidak ada biaya untuk penundaan lelang. Bahkan, kata Henny, fakta yang ditemukan polisi justru korban telah menitipkan uang Rp40 juta kepada tersangka untuk mengangsur pelunasan utang, tetapi ternyata hanya disetorkan Rp20 juta kepada KSP Graha Mandiri dan sisanya Rp20 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka Nurcahyono mengatakan utang bahwa kliennya kepada KSP Graha Mandiri yang harus dibayar Rp160 juta, namun setelah dibantu oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Laskar Merah Putih, dapat diselesaikan di angka Rp130 juta. Lalu, ada biaya bagi klien itu Rp14,5 juta, sedangkan uang Rp20 juta dianggap merupakan perjanjian Laskar Merah Putih dengan klien, tapi sayangnya perjanjian itu hanya lisan saja tidak ada hitam di atas putih.

"Alasan dia melaporkan saya ke polisi karena ada sedikit perbedaan uang Rp 20 juta. Jadi persoalannya ada orang utang ke bank lalu rumahnya mau dilelang, kami membantu konsumen supaya tidak dilelang. Tagihan dia Rp160 juta, terus kami nego dan dapat dilunasi Rp130 juta, kalau tidak dibantu Laskar Merah Putih Februari 2016 rumahnya sudah dilelang." katanya.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Suharto mengatakan bahwa pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain yang tidak mau melapor.

Oleh karena itu, apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan seperti kasus ini diminta untuk segera melapor agar bisa segera ditangani.

"Bisa jadi korbannya tidak hanya satu, tetapi tidak mau melapor. Maka, kalau ada tidak usah takut segera melapor ke kepolisian, kami akan segera menindaklanjuti," kata AKP Suharto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024