Cilacap, (Antara Jateng) - Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto mengakui ada anggotanya yang positif psikotropika (metamfetamin diduga sabu-sabu) saat dilakukan pemeriksaan urine secara mendadak bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap.

"Tadi setelah apel pagi, kami bekerja sama dengan BNNK Cilacap menggelar pemeriksaan urine secara mendadak," katanya melalui Kepala Subbagian Humas Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Bintoro Wasono di Cilacap, Jawa Tengah, Senin sore.

Ia mengatakan pemeriksaan urine tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah anggota Polres Cilacap bebas dari narkoba atau tidak bebas dari barang haram itu.

Dari hasil pemeriksaan urine tersebut, kata dia, diketahui ada salah seorang anggota kepolisian sektor yang positif psikotropika dan tiga orang (bukan satu orang seperti yang diwartakan sebelumnya) positif benzodiazepines (benzo).

"Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap anggota yang diduga positif psikotropika tersebut," katanya.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap bintara polisi anggota salah satu polsek di wilayah hukum Polres Cilacap itu dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Cilacap.

Sementara bagi tiga orang anggota Polres Cilacap yang positif benzo, kata dia, telah diperbolehkan pulang karena setelah dimintai keterangan, mereka diketahui sedang mengonsumsi obat-obatan dari dokter untuk penyembuhan penyakit.

Seperti diwartakan, sebanyak 150 anggota Polres Cilacap menjalani pemeriksaan urine yang dilakukan oleh BNNK Cilacap di Markas Polres Cilacap, Senin (9/1) pagi.

Dari hasil pemeriksaan urine tersebut, salah seorang anggota Polres Cilacap diketahui positif metamfetamin yang diduga sabu-sabu.

"Kalau yang positif metamfetamin langsung ditangani petugas Provos Polres Cilacap," kata Kepala BNNK Cilacap AKBP Edy Santosa.

Saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan, Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto mengatakan jika ada anggota Polres Cilacap yang positif menyalahgunakan narkoba akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam hal ini, kata dia, ada sanksi kode etik, disiplin, hingga sanksi pidana.

"Akan kami dalami sejauh mana keterlibatannya di dalam penyalahgunaan narkoba tersebut," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2025