Magelang, Antara Jateng - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menetapkan HF (44), ketua RT di Dusun Krajan, sebagai tersangka teror di Tegalrejo setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Statusnya kini sudah tersangka," kata Kapolres Magelang AKBP Hindarsono di Magelang, Minggu.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku di rumahnya, Dusun Krajan, Desa Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Rabu (4/1), tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebanyak 22 item, antara lain, arang, penggaris, paku, kabel, dan potongan paralon.
Setelah ditangkap, polisi memeriksa pelaku sebagai saksi. Setelah melalui pertimbangan akhirnya statusnya dinaikkan jadi tersangka.
"Pasal yang diterapkan pada tersangka adalah Undang-Undang Darurat dan Pasal 335 KUHP," katanya.
Kapolres mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri. Hasil dari pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan teroris skala nasional. Namun, tindakan meletakkan tas yang berisi barang menyerupai bom rakitan itu karena sakit hati terhadap sesorang di wilayah Tegalrejo.
"Ia merupakan pelaku tunggal dan sudah mengakui perbuataannya. Latar belakangnya karena pelaku sakit hati dengan seseorang," katanya.
Penangkapan itu bermula dari temuan barang sejenis bom rakitan di depan Apotek Perintis Farma Tegalrejo, Selasa (27/12) pagi. Selang 5 hari kemudian, ditemukan barang hampir serupa di depan toko oleh-oleh Trio Warna Dusun Gentan RT 01/01, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi temuan pertama.
Di lokasi pertama, benda menyerupai bom rakitan itu diledakkan di lokasi kejadian oleh personel Jihandak Polda Jateng. Di lokasi kedua, barang hanya diamankan petugas Kepolisian. Di dua lokasi itu, barang yang awalnya diduga 'black powder', ternyata hanya bubuk arang.
"Statusnya kini sudah tersangka," kata Kapolres Magelang AKBP Hindarsono di Magelang, Minggu.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku di rumahnya, Dusun Krajan, Desa Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Rabu (4/1), tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebanyak 22 item, antara lain, arang, penggaris, paku, kabel, dan potongan paralon.
Setelah ditangkap, polisi memeriksa pelaku sebagai saksi. Setelah melalui pertimbangan akhirnya statusnya dinaikkan jadi tersangka.
"Pasal yang diterapkan pada tersangka adalah Undang-Undang Darurat dan Pasal 335 KUHP," katanya.
Kapolres mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri. Hasil dari pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan teroris skala nasional. Namun, tindakan meletakkan tas yang berisi barang menyerupai bom rakitan itu karena sakit hati terhadap sesorang di wilayah Tegalrejo.
"Ia merupakan pelaku tunggal dan sudah mengakui perbuataannya. Latar belakangnya karena pelaku sakit hati dengan seseorang," katanya.
Penangkapan itu bermula dari temuan barang sejenis bom rakitan di depan Apotek Perintis Farma Tegalrejo, Selasa (27/12) pagi. Selang 5 hari kemudian, ditemukan barang hampir serupa di depan toko oleh-oleh Trio Warna Dusun Gentan RT 01/01, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi temuan pertama.
Di lokasi pertama, benda menyerupai bom rakitan itu diledakkan di lokasi kejadian oleh personel Jihandak Polda Jateng. Di lokasi kedua, barang hanya diamankan petugas Kepolisian. Di dua lokasi itu, barang yang awalnya diduga 'black powder', ternyata hanya bubuk arang.