Magelang, (Antara Jateng) - Temuan benda mencurigakan di dalam tas wanita di depan Apotek Perintis Farma, Tegalrejo, Kabupaten Magelang pada Selasa (27/12) bukan bom, kata Kapolres Magelang AKBP Hindarsono.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Tim Inafis Polres Magelang atas sejumlah material yang dikumpulkan usai disposal di tempat tidak ada unsur bom pada benda yang ditemukan tersebut.

Ia mengatakan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa material-material yang ada dalam rakitan tidak berkaitan dengan unsur bom.

"Black powder yang ditemukan kemarin juga ternyata bubuk arang. Sementara kabel memang ada, paku juga, tapi detonator tidak ada," katanya.

Ia menuturkan belum mengetahui pasti siapa pelaku yang sengaja meletakkan benda mencurigakan tersebut. Mengingat, tidak ada viusal yang mendukung.

"CCTV sebenarnya ada, tetapi di dalam apotek. Padahal pada saat itu apotek belum buka. Sedangkan CCTV lainnya memang ada, tetapi jaraknya sangat jauh sehingga kualitas gambar jelek," katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut menyulitkan penyelidikan lantaran dari hasil rekaman gambar, aktivitas masyarakat di sekitar lokasi temuan sangat banyak. Namun tidak terlihat ada orang yang meletakkan benda mencurigakan tersebut.

"Jadi sementara ini kita baru sebatas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki. Namun demikian, kami akan komunikasikan kembali hal ini," katanya.

Ia mengatakan peletakkan rangkaian benda menyerupai bom tersebut, hanya bertujuan untuk membuat ketakutan masyarakat saja.

"Oleh karena itu, mari lawan teror ini dengan kebersamaan dan kekompakan bersama," katanya.

Ia mengimbau masyarakat lebih cermat dan waspada ketika menemukan hal-hal atau orang yang mencurigakan.

"Apabila menemukan benda seperti itu jangan dipegang-pegang, langsung hubungi petugas. Jangan terburu-buru atau gelisah. Kalau melihat orang yang meletakkan, cermati dia menggunakan kendaraan apa, tipe apa, nopol berapa, dan model orangnya seperti apa," urai mantan Wakapolres Magelang itu.

Adapun terhadap pelaku, dia juga menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan tindakan tegas. Yakni dengan memberlakukan UU darurat terorisme dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

"Jadi janganlah main-main dengan perbuatan semacam ini, karena ancaman hukumannya lumayan berat," katany

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024