Kudus, Antara Jateng - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menyalurkan dana sebesar Rp102,55 miliar untuk klaim yang diajukan peserta asueansi itu sepanjang Januari-November 2016.

"Jumlah klaim tersebut tentunya jauh lebih besar dibandingkan dengan klaim yang diajukan pada periode sama tahun 2015 tercatat hanya Rp75,59 miliar," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Teguh Wiyono di Kudus, Rabu.

Ia mengatakan, klaim yang dibayarkan, meliputi JHT (Jaminan Hari Tua), JK (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pensiun) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

Pembayaran klaim paling besar, yakni jaminan hari tua sebesar Rp89,53 miliar, disusul jaminan kematian Rp6,81 miliar, dan jaminan kecelakaan kerja Rp6,09 miliar.

Sementara pembayaran klaim jaminan pensiun, kata dia, selama periode Januari-November 2016 merupakan yang paling rendah karena hanya Rp122,88 juta.

Tingginya klaim jaminan hari tua, kata dia, juga terlihat pada tahun 2015 yang disebabkan karena adanya kebijakan baru, bahwa jaminan hari tua bisa dicairkan minimal satu bulan setelah berhenti kerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Sementara jumlah kasusnya, kata dia, selama periode Januari-November 2016 mencapai 18.229 kasus.

Dari jumlah sebanyak itu, paling dominan dari wilayah kerja Kantor Cabang Induk sebanyak 12.707 kasus, sedangkan dari kantor cabang Pati tercatat hanya 3.540 kasus dan KCP Jepara 1.982 kasus.

Program jaminan saat ini, tidak hanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan pensiun yang dimulai pada Juli 2015, melainkan ada program baru berupa Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK-RTW).

Program JKK-RTW tersebut, bertujuan untuk melindungi pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

"Peserta yang mengalami kecacatan akan difasilitasi mendapatkan keahlian kerja sesuai kondisi fisiknya dan nantinya akan diupayakan agar bisa diterima kembali di tempat kerjanya semula untuk bidang lain," ujarnya.

Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan santunan maupun pengobatan, melainkan mengupayakan peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa bekerja kembali.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024