Semarang, (Antara Jateng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo mengungkapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye salah satu peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap menjadi yang tertinggi daripada daerah lainnya di Jateng.

"Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang paling tinggi itu ada di Cilacap dengan jumlah sekitar Rp2,29 miliar, yakni pasangan Fran Lukman-Bambang Sutanto, sedangkan paling kecil Rp18 juta di Kota Salatiga untuk pasangan Agus Rudianto-Dance Ishak Palit," kata Ketua KPU Provinsi Jateng Joko Purnomo di Semarang, Kamis.

Ia mengatakan bahwa sebanyak 17 pasangan calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2017 sudah menyampaikan LPSDK kepada KPU di daerah masing-masing.

"Alhamdulillah, seluruh peserta pilkada sudah menyampaikan LPSDK sebelum batas akhir penyerahan pada hari Rabu (21/12)," katanya di sela Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Pilkada Serentak 2017.

Joko menjelaskan bahwa pelaporan sumbangan kampanye dari tiap peserta pilkada itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 atau Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

Dari perorangan, batas maksimal sumbangan kampanye yang diberikan Rp75 juta, sedangkan dari kelompok atau swasta berbadan hukum sebesar Rp750 juta.

Ia menegaskan bahwa 3 hari setelah masa kampanye, tiap pasangan calon kepala daerah harus menyampaikan laporan penggunaan sumbangan dana kampanye.

Menurut dia, hal tersebut rawan karena begitu yang bersangkutan tidak melaporkan atau menyampaikan penggunaan sumbangan dana kampanye akan dibatalkan sebagai peserta pilkada.

"Kenapa saya katakan rawan? Karena besok pemungutan suara, hari ini (bisa) dibatalkan sebagai peserta pilkada jika tidak melaporkan penggunaan sumbangan dana kampanye," katanya.

Pewarta : -
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024