Polisi Periksa Ratna Sarumpaet
Kamis, 22 Desember 2016 11:23 WIB
Pegiat Ratna Sarumpaet (tengah). (ANTARA FOTO)
Jakarta Antara Jateng - Penyidik hari ini akan memeriksa aktivis Ratna Sarumpet sebagai saksi untuk tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas, kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Menurut Argo, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ratna pukul 10.00 WIB untuk mencari bukti mengenai dugaan adanya pemufakatan jahat atau upaya makar yang dilakukan oleh Sri Bintang.
Polisi sudah memeriksa Buni Yani dan musisi Ahmad Dhani sebagai saksi bagi tersangka Sri Bintang Pamungkas pada Selasa (20/12).
Sri Bintang dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya makar.
Buni Yani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena dianggap enyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sementara Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa dan pemufakatan jahat.
Menurut Argo, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ratna pukul 10.00 WIB untuk mencari bukti mengenai dugaan adanya pemufakatan jahat atau upaya makar yang dilakukan oleh Sri Bintang.
Polisi sudah memeriksa Buni Yani dan musisi Ahmad Dhani sebagai saksi bagi tersangka Sri Bintang Pamungkas pada Selasa (20/12).
Sri Bintang dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya makar.
Buni Yani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena dianggap enyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sementara Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa dan pemufakatan jahat.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Prabowo ungkap negara tanggung penuh iuran JKN 96,8 juta bagi warga tak mampu
14 August 2026 16:54 WIB
Inilah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada Sidang Tahunan MPR (Bagian 2)
14 August 2026 15:57 WIB
Presiden Prabowo menargetkan 30 ribu koperasi desa beroperasi optimal akhir 2026
14 August 2026 15:45 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017