Kudus, Antara Jateng - Pemilik SPBU mikro atau biasa dijuluki "pertamini" yang menjual BBM eceran dengan selang curah perlu melengkapi pemadam api, mengingat lokasinya di daerah pemukiman penduduk, kata Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Sofyan Dhuhri.

"Dengan adanya alat pemadam api, setidaknya ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa ditangani sejak dini," ujarnya di Kudus, Kamis.

Ia mengakui, regulasi yang mengatur pendirian usaha pertamini atau disebut pula SPBU mini tersebut hingga kini belum ada.

Beberapa pihak terkait, kata dia, ketika ditanya soal keberadaan pertamini juga belum bisa memberikan tanggapan, mengingat aturannya belum ada.

Terlebih lagi, kata dia, saat ini BBM jenis pertalite, premium maupun pertamax yang dijual merupakan komoditas nonsubsidi.

"Mereka bebas memperjualbelikan, sepanjang tidak merugikan masyarakat," ujarnya.

Dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya kebakaran para pemilik pertamini diundang ke Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024