Semarang, Antara Jateng - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan kedudukan Pancasila yang berada di atas Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem hukum di Indonesia.
"Posisi dan kedudukan hukum Pancasila bukanlah terletak di dalam Pembukaan UUD 1945, sebab berarti menempatkannya bukan hanya sejajar, tetapi justru bagian dari UUD 1945," katanya di Semarang, Sabtu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Badan Sosialisasi MPR RI itu, saat promosi doktoralnya di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Disertasi Basarah yang diujikan berjudul "Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian UU Terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum dan Ketatanegaraan".
Basarah yang juga anggota Komisi III DPR RI itu, mengatakan posisi dan kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai "grundnorm" (norma dasar) yang sifatnya metalegal dan berada di atas UUD 1945.
"Dengan demikian, pandangan yang selama ini mengatakan Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 karena Pancasila ditempatkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah pandangan yang tidak tepat," katanya.
Faktanya, kata dia, PPKI pada 18 Agustus tidak pernah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, namun mengesahkan UUD 1945 dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden RI untuk pertama kalinya.
Apabila Pancasila dinyatakan ada di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, kata pria kelahiran Jakarta, 16 Juni 1968 itu, maka sebagai dasar negara berarti Pancasila pernah mengalami perubahan.
Ketika UUD 1945 diganti Konstitusi RIS pada 1949, kemudian diganti UUD Sementara 1950, kata dia, rumusan sila Pancasila di dalam pembukaan dua UUD itu berbeda dengan yang ada pada Pembukaan UUD 1945.
Dalam disertasinya, Basarah menyebutkan Pancasila lahir pada 1 Juni 1945 yang sila-silanya bersumber dari dokumen autentik pidato Pancasila pada sidang BPUPK mengenai pembahasan dasar negara Indonesia.
"Keputusan Presiden Joko Widodo (Keppres Nomor 24/2016, red.) yang menetapkan 1 Juni sebagai hari Lahir Pancasila telah menemukan dasar yang kokoh sesuai pijakan yuridis dan historis," ujar Basarah.
Selain itu, kata dia, tidak ada mekanisme hukum apapun untuk dapat mengubah Pancasila, kecuali melakukan revolusi, membubarkan negara, atau dengan cara makar terhadap ideologi negara Pancasila.
"Lembaga MPR sebagai pembentuk konstitusi sekalipun tidak dapat mengganti Pancasila karena kewenangannya hanyalah mengubah dan menetapkan UUD, sementara Pancasila di atas UUD 1945," katanya.
Hasil ujian doktoral yang dipromotori Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Prof Arief Hidayat itu, menetapkan Basarah lolos sebagai doktor dengan predikat "cumlaude" berindeks prestasi komulatif (IPK) 3,94.
Hadir pada kesempatan itu jajaran pejabat negara, seperti Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri.
"Posisi dan kedudukan hukum Pancasila bukanlah terletak di dalam Pembukaan UUD 1945, sebab berarti menempatkannya bukan hanya sejajar, tetapi justru bagian dari UUD 1945," katanya di Semarang, Sabtu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Badan Sosialisasi MPR RI itu, saat promosi doktoralnya di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Disertasi Basarah yang diujikan berjudul "Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian UU Terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum dan Ketatanegaraan".
Basarah yang juga anggota Komisi III DPR RI itu, mengatakan posisi dan kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai "grundnorm" (norma dasar) yang sifatnya metalegal dan berada di atas UUD 1945.
"Dengan demikian, pandangan yang selama ini mengatakan Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 karena Pancasila ditempatkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah pandangan yang tidak tepat," katanya.
Faktanya, kata dia, PPKI pada 18 Agustus tidak pernah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, namun mengesahkan UUD 1945 dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden RI untuk pertama kalinya.
Apabila Pancasila dinyatakan ada di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, kata pria kelahiran Jakarta, 16 Juni 1968 itu, maka sebagai dasar negara berarti Pancasila pernah mengalami perubahan.
Ketika UUD 1945 diganti Konstitusi RIS pada 1949, kemudian diganti UUD Sementara 1950, kata dia, rumusan sila Pancasila di dalam pembukaan dua UUD itu berbeda dengan yang ada pada Pembukaan UUD 1945.
Dalam disertasinya, Basarah menyebutkan Pancasila lahir pada 1 Juni 1945 yang sila-silanya bersumber dari dokumen autentik pidato Pancasila pada sidang BPUPK mengenai pembahasan dasar negara Indonesia.
"Keputusan Presiden Joko Widodo (Keppres Nomor 24/2016, red.) yang menetapkan 1 Juni sebagai hari Lahir Pancasila telah menemukan dasar yang kokoh sesuai pijakan yuridis dan historis," ujar Basarah.
Selain itu, kata dia, tidak ada mekanisme hukum apapun untuk dapat mengubah Pancasila, kecuali melakukan revolusi, membubarkan negara, atau dengan cara makar terhadap ideologi negara Pancasila.
"Lembaga MPR sebagai pembentuk konstitusi sekalipun tidak dapat mengganti Pancasila karena kewenangannya hanyalah mengubah dan menetapkan UUD, sementara Pancasila di atas UUD 1945," katanya.
Hasil ujian doktoral yang dipromotori Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Prof Arief Hidayat itu, menetapkan Basarah lolos sebagai doktor dengan predikat "cumlaude" berindeks prestasi komulatif (IPK) 3,94.
Hadir pada kesempatan itu jajaran pejabat negara, seperti Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri.