Temanggung, Antara Jateng - Kapolres Temanggung, Jawa Tengah, AKBP Wahyu Wim Harjanto meminta masyarakat tidak mengumbar berita kebencian melalui media sosial, seperti face book, twitter, instagram, dan youtube yang dapat meresahkan.

Selain itu, katanya di Temanggung, Selasa, masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan isu kebencian di media sosial (medsos).

"Masyarakat harus cerdas memilih dan memilah berita. Berita bohong jangan langsung share atau membagikan pada orang lain, begitu pula berita benar tapi tidak ada manfaatnya lebih baik jangan dishare," katanya.

Ia mengatakan hal tersebut usai penyerahan beberapa sarana dan prasarana, antara lain komputer, sepeda gunung, jas hujan, dan rompi ke sejumlah polsek di Temanggung di halaman Mapolres Temanggung.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat, terlebih umat muslim untuk tabayyun atau kroscek kebenaran berita atau informasi yang beredar di medsos.

"Jangan komentar sembarangan di medsos. Jangan saling membenci, merendahkan apalagi menghujat. Berikan postingan yang menyejukkan," katanya.

Ia meminta agar warga jangan terprovokasi dengan postingan berita yang tidak benar, apalagi memuat berita yang mengandung unsur ujaran kebencian, karena dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam UU ITE menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dapat dikenakan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan serta denda sebanyak Rp1 miliar.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024