Den Haag, Antara Jateng - Parlemen Belanda, Selasa (29/11), memutuskan menyetujui larangan mengenakan cadar di beberapa tempat umum, di antaranya di sekolah dan rumah sakit.
“Hukum tersebut disahkan,†kata Ketua Majelis Rendah Parlemen Belanda, Khadija Arib, mengacu pada langkah yang juga akan melarang cadar di angkutan umum, sebagaimana dinyatakan AFP.
Langkah itu disetujui mayoritas 132 dari 150 anggota Parlemen Belanda, termasuk koalisi Liberal Buruh pendukung Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte.
Hukum baru itu sekarang harus dibawa ke Senat Belanda untuk mendapatkan persetujuan sebelum menjadi undang-undang. Larangan serupa juga diberlakukan di Prancis dan Inggris.
Kabinet Belanda menyetujui rencana itu pada pertengahan 2015. Namun, negara kerajaan itu memutuskan tidak memberlakukan larangan itu terlalu jauh, misalnya melarang penggunaan cadar di jalan.
Pemerintah Belanda memutuskan mendukung undang-undang itu karena “perlunya berinteraksi tatap muka, misalnya di tempat pelayanan umum berlangsung dan keamanan yang harus dijamin.â€
Pemerintah memandang tidak perlu memberlakukan larangan itu di semua ruang publik. Memakai peralatan keselamatan, di antaranya helm atau pelindung wajah penuh saat bekerja, berolahraga atau selama festival atau acara kebudayaan, tidak termasuk dalam larangan itu.
Mereka yang melanggar larangan itu akan dikenakan denda hingga 410 euro (sekitar Rp5,91 juta).
Sementara lembaga penyiaran publik NOS mencatat hanya sekitar 100 sampai 500 wanita di Belanda yang mengenakan burqa alias cadar. Kebanyakan dari mereka hanya kadang-kadang mengenakan burqa itu.
Lembaga Penasihat Pemerintah Belanda berpendapat, sebenarnya masalah tutup kepala kaum muslimah itu bisa diselesaikan "tanpa perlu membuat peraturan perundangan."
“Dari waktu ke waktu selalu saja ada diskusi soal itu… Namun hal tersebut bukan benar-benar masalah sosial yang besar,†kata lembaga tersebut dalam suratnya yang dipublikasikan pada pertengahan 2015.
“Hukum tersebut disahkan,†kata Ketua Majelis Rendah Parlemen Belanda, Khadija Arib, mengacu pada langkah yang juga akan melarang cadar di angkutan umum, sebagaimana dinyatakan AFP.
Langkah itu disetujui mayoritas 132 dari 150 anggota Parlemen Belanda, termasuk koalisi Liberal Buruh pendukung Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte.
Hukum baru itu sekarang harus dibawa ke Senat Belanda untuk mendapatkan persetujuan sebelum menjadi undang-undang. Larangan serupa juga diberlakukan di Prancis dan Inggris.
Kabinet Belanda menyetujui rencana itu pada pertengahan 2015. Namun, negara kerajaan itu memutuskan tidak memberlakukan larangan itu terlalu jauh, misalnya melarang penggunaan cadar di jalan.
Pemerintah Belanda memutuskan mendukung undang-undang itu karena “perlunya berinteraksi tatap muka, misalnya di tempat pelayanan umum berlangsung dan keamanan yang harus dijamin.â€
Pemerintah memandang tidak perlu memberlakukan larangan itu di semua ruang publik. Memakai peralatan keselamatan, di antaranya helm atau pelindung wajah penuh saat bekerja, berolahraga atau selama festival atau acara kebudayaan, tidak termasuk dalam larangan itu.
Mereka yang melanggar larangan itu akan dikenakan denda hingga 410 euro (sekitar Rp5,91 juta).
Sementara lembaga penyiaran publik NOS mencatat hanya sekitar 100 sampai 500 wanita di Belanda yang mengenakan burqa alias cadar. Kebanyakan dari mereka hanya kadang-kadang mengenakan burqa itu.
Lembaga Penasihat Pemerintah Belanda berpendapat, sebenarnya masalah tutup kepala kaum muslimah itu bisa diselesaikan "tanpa perlu membuat peraturan perundangan."
“Dari waktu ke waktu selalu saja ada diskusi soal itu… Namun hal tersebut bukan benar-benar masalah sosial yang besar,†kata lembaga tersebut dalam suratnya yang dipublikasikan pada pertengahan 2015.