Pekalongan, Antara Jateng - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan mewajibkan aparatur sipil negara atau ASN di wilayahnya, menggunakan bahan bakar elpiji nonsubsidi.

Wali Kota Pekalongan Alf Arslan Djunaid di Pekalongan, Selasa, mengatakan, pihaknya segera membuat surat edaran (SE) pada seluruh PNS tentang larangan penggunaan elpiji bersubsidi atau tabung berkapasitas tiga kg.

"Kami segera terbitkan surat edaran itu agar PNS dapat memberikan contoh yang baik dengan tidak menggunakan elpiji bersubsidi melainkan beralih ke nonsubsidi seperti Bright Gas," katanya.

Menurut dia, selama ini, penyaluran elpiji berukuran tiga kilogram kepada masyarakat relatif masih tepat sasaran, yaitu pada warga berkategori tidak mampu.

"Oleh karena itu, kami minta PNS wajib menggunakan elpiji nonsubsidi seperti jenis Bright Gas karena elpiji berukuran tiga kilogram menjadi hak milik warga tidak mampu," katanya.

Manajer Pertamina Gas Domestik IV Pierre J Wauran mengatakan, deklarasi penggunakan Bright Gas oleh para PNS akan dijadikan contoh pada masyarakat terkait pemakaian gas bersubsidi yang sesuai peruntukannya.

"Kerja sama Pertamina dengan Pemkot Pekalongan ini merupakan salah satu upaya koordinasi aktif untuk mewujudkan distribusi elpiji bersubsidi dapat tepat sasaran karena selama ini keberadaan gas ini tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, selama ini sasaran elpiji bersubsidi yang dutujukan pada masyarakat miskin dan usaha mikro belum bisa optimal karena banyak warga berkategori menengah ke atas masih menggunakan elpiji berukuran tiga kilogram tersebut.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024