Jakarta Antara Jateng - Advokat Eggy Sudjana memenuhi panggilan penyelidik kepolisian Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden RI yang melibatkan musisi Ahmad Dhani saat berorasi pada 4 November 2016.

Eggy Sudjana tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB. Pada kesempatan itu, Eggy mempertanyakan maksud polisi memanggilnya sebagai salah satu saksi dengan terlapor Ahmad Dhani.

"Itikad baik dari polisi untuk memanggil para saksi, saya dengar sih begitu tapi saya tidak tahu siapa saja (saksi yang dipanggil)," kata Eggy kepada wartawan di Polda Metro, Kamis.

"Ada satu hal yang mau saya tanyakan ke polisi, yakni dasar pemanggilan karena ada laporan polisi dari pelapor Riano Oscha (Laskar Rakyat Jokowi/LRJ)," lanjut dia.

Eggy menjelaskan, menurut pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, seharusnya pelaporan dilakukan oleh orang yang merasa dihina, dalam hal ini adalah Presiden.

"Harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor," kata dia.

Pada hari ini, polisi memanggil Amien Rais, imam besar FPI Rizieq Shihab, juru bicara FPI Munarman, Eggy Sudjana, Ratna Sarumpaet, dan Mulan Jameela terkait kasus ini.

Juru Bicara FPI, Munarman, melalui pengacaranya mengatakan bahwa kliennya tidak bisa menghadiri panggilan polisi. Selain itu, Ratna Sarumpaet juga menyatakan tidak bisa menghadiri pemanggilan polisi pada hari ini.

Sedangkan Amien Rais, Ahmad Dhani, dan Mulan Jameela juga belum terlihat di kawasan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, kelompok relawan LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya terkait orasinya pada unjuk rasa 4 November 2016.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024