Jakarta Antara Jateng - Abang pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, divonis 2 tahun penjara sedangkan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara, masing-masing ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 Samsul Hidayatullah dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Putusan keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Samsul divonis 3 tahun penjara dan Bertha divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Masud, Haryono, Ugo dan Anwar juga menolak status "justice collaborator" atau pelaku yang bekerja sama untuk membongkar tindak pidana yang diajukan Bertha.
"Permohonan terdakwa 1 dan penasihat hukumnya itu majelis hakim tidak sependapat karena seorang terdakwa bisa dijadikan JC harus memiliki peranan yang kecil atau sedikit dalam perbuatan tindak pidana sedangkan terdakwa 1 sudah sejak awal melakukan komunikasi pengurusan perkara Saipul Jamil sejak awal," kata hakim Haryono.
Dalam dakwaan pertama, Bertha dan Samsul dinilai majelis hakim terbukti memberikan uang Rp50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada PN Jakarta Utara dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.
Rohadi meminta uang Rp50 juta ini dari Bertha untuk membantu pengaturan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi.
Terkait dengan perkara ini, ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim yang sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 Samsul Hidayatullah dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Putusan keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Samsul divonis 3 tahun penjara dan Bertha divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Masud, Haryono, Ugo dan Anwar juga menolak status "justice collaborator" atau pelaku yang bekerja sama untuk membongkar tindak pidana yang diajukan Bertha.
"Permohonan terdakwa 1 dan penasihat hukumnya itu majelis hakim tidak sependapat karena seorang terdakwa bisa dijadikan JC harus memiliki peranan yang kecil atau sedikit dalam perbuatan tindak pidana sedangkan terdakwa 1 sudah sejak awal melakukan komunikasi pengurusan perkara Saipul Jamil sejak awal," kata hakim Haryono.
Dalam dakwaan pertama, Bertha dan Samsul dinilai majelis hakim terbukti memberikan uang Rp50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada PN Jakarta Utara dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.
Rohadi meminta uang Rp50 juta ini dari Bertha untuk membantu pengaturan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi.
Terkait dengan perkara ini, ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim yang sama.