Kudus, Antara Jateng - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, mencatat pembayaran klaim hingga triwulan ketiga tahun 2016 didominasi jaminan hari tua (JHT) dibandingkan dengan program BPJS lainnya.

"Adapun total dana yang tersalurkan untuk klaim sepanjang Januari hingga September 2016 sebesar Rp83,16 miliar, sedangkan untuk klaim JHT sebesar Rp72,58 miliar atau 87,27 persen," kata Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Bambang Margono di Kudus, Senin.

Dari jumlah dana sebesar itu, katanya, kasusnya mencapai 13.894 kasus yang tersebar dari sejumlah wilayah operasional, seperti Kudus, Pati, Jepara, Rembang dan Blora.

Jumlah kasus paling banyak dari wilayah kerja Kantor Cabang Induk sebanyak 9.166 kasus dengan jumlah klaim sebesar Rp51,09 miliar, disusul kantor cabang Pati sebanyak 2.968 kasus dengan nilai klaim Rp15,15 miliar dan kantor cabang Jepara hanya 1.760 kasus dengan nilai klaim sebesar Rp6,34 miliar.

Selain klaim JHT, klaim yang dibayarkan meliputi JK (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pensiun) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

Nilai pembayaran klaim lainnya, yakni jaminan kematian sebesar Rp5,43 miliar dan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp5,08 miliar.

Sementara pembayaran klaim jaminan pensiun, kata dia, selama periode Januari-September 2016 merupakan yang paling rendah karena hanya Rp74,55 juta.

Terkait tingginya klaim jaminan hari tua, salah satunya karena adanya kebijakan baru, bahwa jaminan hari tua bisa dicairkan minimal satu bulan setelah berhenti kerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Jumlah kasusnya, kata dia, selama Januari-September 2016 mencapai 13.894 kasus.

Sementara kasus kecelakaan kerja tercatat sebanyak 915 kasus, JK sebanyak 198 kasus, dan jaminan pensiun sebanyak 116 kasus, sehingga totalnya mencapai 15.123 kasus.

Program jaminan saat ini, tidak hanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan pensiun yang dimulai pada Juli 2015, melainkan ada program baru berupa Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK- RTW).

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024